Hukum

AKTIVIS Anti Korupsi Sulbar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan oleh Kadis Kesehatan Polman TA 2025

×

AKTIVIS Anti Korupsi Sulbar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan oleh Kadis Kesehatan Polman TA 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20241218 WA0000
Aktivis anti korupsi Andi Irfan

POLMAN,POJOL RAKYAT — Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dalam pengelolaan anggaran tahun 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber serta pemantauan di lapangan, diduga terjadi praktik monopoli kewenangan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Rabu 23 juli 2025.

Untuk tahun anggaran 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Polman mengelola anggaran dengan nilai cukup besar. Beberapa program yang telah berjalan di antaranya:

Pembangunan Puskesmas Batupangan senilai Rp7 miliar

Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp6,6 miliar

Belanja obat-obatan sebesar Rp3 miliar

Belanja pemeliharaan bangunan dan gedung lainnya Rp2 miliar

Belanja lainnya sebesar Rp7 miliar

Namun, sangat disayangkan karena hampir seluruh kegiatan besar ini dikendalikan langsung oleh Kepala Dinas yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang patut dipertanyakan legalitasnya.

Menurut peraturan terbaru, jabatan PPK seharusnya diberikan kepada pegawai yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 11 ayat (2) Perpres 16/2018 disebutkan bahwa:

“PPK diangkat oleh PA/KPA dan harus memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang/jasa.”

Jika dalam suatu instansi tidak tersedia pegawai yang memiliki sertifikasi tersebut, maka memang dimungkinkan jabatan PPK dipegang langsung oleh Kepala Dinas. Namun, pertanyaan besarnya: benarkah tidak ada satu pun pegawai bersertifikat di Dinas Kesehatan Polman yang mampu dan layak menjabat sebagai PPK? Jika ada, maka tindakan Kepala Dinas merangkap sebagai PA dan PPK adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 menyebutkan:

“Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.”

Selain itu, jika terdapat unsur keuntungan pribadi, korupsi, atau tindakan memperkaya diri sendiri/kelompok dari wewenang yang disalahgunakan, maka hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator AKTIVIS Anti Korupsi Sulbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta meminta Bupati Polewali Mandar untuk segera bersikap.

“Kami mendesak Bupati agar mengambil langkah tegas. Jika dalam waktu dekat tidak ada upaya penyelidikan atau klarifikasi dari pihak terkait, kami bersama elemen masyarakat akan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan ini,” tegasnya.

Transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkannya.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.