DaerahHukum

Anggaran Rp. 1,3 M Berpotensi Hilang di Dinas PUPR, KOMRAK Angkat Bicara

×

Anggaran Rp. 1,3 M Berpotensi Hilang di Dinas PUPR, KOMRAK Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250221 WA0002
Aktivis KOMRAK Lazuardi Arka.

POLMAN, POJOKRAKYAT —Temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar menuai sorotan tajam dari aktivis gerakan rakyat. Salah satu suara lantang datang dari Lazuardi Arka, tokoh pemuda dari Komite Perjuangan Rakyat (KOMRAK), yang menilai bahwa temuan ini merupakan bukti kehancuran tata kelola anggaran yang sistemik dan terstruktur. Sabtu 05 Juli 2025.

Dalam wawancaranya, Lazuardi menyatakan bahwa kasus penggunaan dana retribusi sebesar Rp. 11.240.000
oleh bendahara UPTD PUPR untuk kepentingan pribadi adalah bentuk nyata dari kerusakan moral birokrasi.

“Ketika uang retribusi bisa digunakan sesuka hati oleh seorang bendahara, maka itu sudah masuk ke wilayah kriminal dan pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar Lazuardi.

BPK juga mencatat bahwa sebanyak 22 proyek fisik di bawah Dinas PUPR mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.292.573.034,22. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalan, jembatan, hingga sistem penyediaan air minum, yang seluruhnya dibayarkan penuh meski hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Lazuardi menegaskan bahwa dalam konteks ini, tanggung jawab moral dan struktural tidak bisa hanya dibebankan kepada bendahara. Ia menilai bahwa Kepala Dinas PUPR adalah pihak utama yang seharusnya mengundurkan diri karena gagal menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap jajaran di bawahnya.

“Seorang kepala dinas yang tidak tahu apa yang dilakukan bawahannya, lalu membiarkan kerugian negara terjadi, bukan hanya gagal secara administratif, tapi juga gagal secara etis. Maka sudah sepatutnya ia mundur dari jabatannya,”tegasnya.

Lebih jauh, Lazuardi menuding bahwa apa yang terjadi di Dinas PUPR bukan kasus tunggal, melainkan pola. Ia menyebut bahwa praktik pengurangan volume proyek dan penyalahgunaan dana publik bisa jadi telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan yang dimaklumi.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk bagi seluruh SKPD. Dan rakyat akan selalu jadi pihak yang paling dirugikan,” tambahnya.(*)

Screenshot 20250716 222443 Gallery
Daerah

POJOKRAKYAT.ID — 44.475 warga miskin di Kabupaten Polewali Mandar bakal dapat bantuan beras medium 20 Kilogram untuk setiap penerima dari pemerintah pusat yang akan dibagikan pada bulan ini.

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.