POLMAN, POJOK RAKYAT — Jaringan Oposisi Loyal (JoL), sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang berkomitmen dalam pengawasan tata kelola pemerintahan desa, secara resmi melaporkan Pemerintah Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, kepada Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Rabu 09 Juli 2025.
Pelaporan tersebut dilayangkan pada Senin, 7 Juli 2025, di Polres Polman, disertai dengan penyerahan sejumlah dokumen pendukung yang memuat indikasi penyimpangan baik secara administratif maupun teknis, yang diduga mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas publik.
Central Commando JoL, Erwin, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian upaya pemantauan lapangan, hasil audiensi langsung dengan pemerintah desa, serta kajian menyeluruh terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Batetangnga. Berdasarkan temuan tersebut, JoL mencatat adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara jumlah anggaran yang telah direalisasikan dengan kondisi riil pembangunan fisik di lapangan.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kami menemukan sejumlah kegiatan yang telah dilaporkan sebagai rampung, namun kondisi fisik bangunan dan infrastruktur yang ada jauh dari standar yang sesuai dengan besaran anggaran yang dialokasikan. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporannya,” jelas Erwin.
Lebih lanjut, JoL juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Batetangnga dalam menyampaikan informasi publik, khususnya terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Menurut Erwin, terdapat indikasi kuat adanya praktik sistematis untuk membatasi akses informasi, yang pada akhirnya merugikan hak masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Hal ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen terhadap asas good governance,” imbuhnya.
Atas dasar temuan tersebut, JoL mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Polewali Mandar, untuk segera melakukan proses penyelidikan secara menyeluruh dan profesional, serta menindaklanjuti laporan ini dengan menjunjung tinggi asas independensi dan objektivitas hukum. JoL juga menyerukan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan Dana Desa oleh lembaga pengawas eksternal maupun partisipasi masyarakat sipil, guna mencegah terjadinya praktik serupa di desa-desa lain yang menerima alokasi dana publik dalam jumlah besar.(rls)