POLMAN, POJOK RAKYAT — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI) tegaskan Polres Polewali Mandar sudah sesuai SOP saat melakukan pengamanan pembacaan putusan sengketa di Dusun Palludai Desa Katumbangan Kecamatan Campalagian Polman. Kamis 24 Juli.
Komisioner Kompolnas RI Ida Utari menyampaikan, dari hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan, Kompolnas menilai Polres Polman sudah menjalankan tahapan sesuai SOP ataupun peraturan Kapolri terkait pengamanan terhadap eksekusi lahan.
“Beberapa tahapan yang sudah dilakukan yakni minta bantuan Polda untuk Back UP, negosiasi, pra kondisi sudah dilakukan termasuk negosiasi terhadap termohon bahwa ini adalah kegiatan penegakan hukum dan Polres tidak ada kepentingan apapun, Polres hanya menjalankan perintah Undang-undang,” terang Komisioner Kompolnas RI Ida Utari.
Lanjutnya, tidak ada keberpihakan oleh Polres Polman dan prediksi sudah dilakukan Polres menyiapkan ambulance, ada pemadam dan ada yang urus PLN karena sudah ada prediksi terjadi hal seperti ini dan diyakinkan bisa dikendalikan dengan cara baik.
Ditempat yang sama, Komisioner Kompolnas Dua Periode Yusuf mengatakan, ada pengaduan ke Kompolnas pada tahun 2023 yaitu dari pemohon perkara pengadilan yang harus di eksekusi, mengeluhkan Polres Polman yang dianggap tidak mampu melakukan perbantuan eksekusi sesuai perintah Pengadilan Negeri.
“Kami tindaklanjuti keluhan 2023 itu minta klarifikasi Polda dan memang diakui ada penundaan eksekusi dengan beberapa pertimbangan situasi lapangan sehingga tertunda tapi waktu itu Polda menjanjikan eksekusi,” jelas Yusuf.
Kemudian berjalannya waktu Polres Polman melakukan eksekusi pada tanggal 03 Juli artinya keluhan pemohon sudah ditindaklanjuti pihak Polres. Itu yang dicek faktanya yang didapatkan proses eksekusi tidak berjalan lancar.
“Kepentingan Polres tidak ada hanya melakukan pengamanan eksekusi dan dalam proses eksekusi ada perlawanan dan terjadi dugaan penganiayaan yang telah di proses Polres Polman yang telah ditingkatkan ke Penyidikan,” jelas Yusuf
Yang disampaikan ke kami salah tangkap, dalam fakta klarifikasi hari bukan salah tangkap tetapi dugaan penganiayaan yang dalam prosesnya masih dalam proses penyidikan, “Fakta penganiayaannya terindikasi massa dari pemohon.”tegasnya.
Yusuf menambahkan pihaknya telah mengunjungi Jamaluddin dan ke empat Polisi yang terluka saat menjalankan tugas pengamanan. Keempat anggota Polisi tersebut dirawat di klinik Bhayangkara Polres Polman.(bdt)