POLMAN, POJOKRAKYAT — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar belum tindaklanjuti temuan rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Barat. Minggu 13 Juli 2025.
Bupati Polman H. Samsul Mahmud menyampaikan pihaknya baru akan melakukan rapat terkait dengan temuan BPK pada senin hari ini karena pak Sekda sedang tugas luar.
“Kita mau bahas temuan agar segera ditindaklanjuti hanya saja hari ini Pak Sekda yang juga Kepala Inspektorat tidak berada ditempat,” jelas Bupati Polman H. Samsul Mahmud usai rapat Paripurna Jum’at malam 10 Juli di DPRD Polman.
Ia juga menyampaikan sudah melakukan pemaparan dan sudah menandangani perintah ke OPD untuk ditindaklanjuti oleh setiap OPD yang memiliki temuan BPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penyerahan LHP oleh BPK dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025 lalu di Mamuju. Sementara batas waktu tindaklanjut BPK Pemkab Polman diberi waktu 60 hari kerja.(bdt)