Hukum

Polres Polman Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap Saat Eksekusi di Palludai

×

Polres Polman Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap Saat Eksekusi di Palludai

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250710 205406 Gallery
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko dan jajarannya menunjukkan barang bukti yang diamankan saat pengamanan eksekusi di Palludai.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Polres Polewali Mandar klarifikasi dugaan salah tangkap pada saat eksekusi lahan di Dusun Palludai Desa Katumbangan Kecamatan Campalagian Polewali Mandar pada Kamis 03 Juli lalu.

Melalui pres rilis, Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang diambil oleh Polres Polman baik sebelum maupun saat melakukan pengamanan proses eksekusi lahan di Dusun Palludai Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Polman. Kamis 10 Juli 2025.

Anjar Purwoko mengatakan, terdapat enam unit rumah yang masuk dalam objek sengketa dan tiga rumah bagian dapurnya masuk dalam objek sengketa. Ia menyampaikan, pada saat rapat terakhir persiapan eksekusi upayakan mediasi dan Polres Polman menginisiasi agar pihak pemohon sebagian rumah yang terdampak eksekusi agar tidak dilakukan pembongkaran dan saat itu pemohon menyetujui tidak dilakukan pembongkaran terhadap tiga rumah yang dapurnya masuk dalam objek sengketa.

Kapolres juga mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya mengantisipasi anarkis dan meminimalisir atau memgurangi massa dilapangan agar tidak terjadi chaos. Pasukan yang diterjunkan pasukan negosiasi l, dalmas awal, dalmas lanjut, Sudah dilakukan upaya mediasi.

“Kami hadir dilapangan bukan karena atas perintah pemenang dan PN tapi atas perintah hukum yang sudah menjadi kewajiban kami memberikan pengamanan,” tandas Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko.

Ia menjelaskan perjuangan anggota Polres saat pengamanan eksekusi tersebut cukup berat karena simpatisan termohon anarkis dimana Polisi yang bertugas banyak yang jadi korban lemparan bom molotov dan batu yang dilemparkan secara brutal.

Akibatnya ada sejumlah anggota kami yang luka terkena batu dan juga mengalami luka bakar, diantaranya luka bakar pada wajah akibat terbakar sehingga harus mendapatkan perawatan serius di RS Hj Andi Depu Polman.

Kami bertahan dari lemparan batu dan bom molotov selama tiga jam dan apa yang kami himbaukan tidak didengarkan. Dan setelah tiga jam kami lakukan tindakan tegas terukur untuk membubarkan bahkan gas air mata yang ditembakkan mereka lemparkan balik ke petugas.

Saat pengamanan sengketa tersebut Polisi mengamankan 37 orang yang dimanakan, 36 telah dimintai keterangan dan 22 telah dibebaskan namun masih wajib lapor dan 14 ditetapkan tersangka Kemudian tiga orang dalam dugaan membawa sajam dikenakan Undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. 10 orang melakukan penganiayaan bersama-sama terancam lima tahun penjara dan dua orang pengancaman menghasut atau provokator terancam lima tahun.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Polman juga menjelaskan kekerasan yang dialami oleh Jamaluddin, “Kekerasan pada jamaluddin terjadi pada saat proses evakuasi ke mobil pengamanan, berdasarkan alat bukti yang ada batu empat orang yang diamankan melakukan penganiayaan terhadap jamaluddin,” terangnya.

Kapolres Polman Anjar Purwoko juga menjelaskan, anggota mengamankan saudara Jamaluddin Kepala PKM Alu yang merupakan anak menantu Rudal, rumah saudara Rudal masuk dalam objek sengketa yang seharusnya dilakukan pembongkaran tapi setelah di mediasi Polres Polman rumah tersebut tidak dibongkar.

“Yang bersangkutan (red.Jamaluddin) terpantau berada dikerumunan massa yang melakukan aksi anarkis saat kejadian,” jelas Anjar Purwoko.

Saat Jamaluddin diamankan banyak masyarakat yang melakukan aksi yang berada dibelakang pengamanan yang meringsek bergabung pada saat barikade massa berhasil di dobrak.

“Jamaluddin terpantau sering berada diarea warga yang anarkis yang melakukan pelemparan,” terang Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko.

Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi mengatakan, Keempat tersangka sudah diamankan,”ada pelaku yang dikejar sampai ke daerah Kalukku, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.

IMG 20250709 WA0005
Hukum

POJOK RAKYAT — Jaringan Oposisi Loyal (JoL), sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang berkomitmen dalam pengawasan tata kelola pemerintahan desa, secara resmi melaporkan Pemerintah Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, kepada Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Rabu 09 Juli 2025.