POLMAN, POJOK RAKYAT — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar tegaskan pelaksanaan proyek pembangunan Hanggar di lokasi Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) tipe II hanya melibatkan masyarakat dalam proses pengerjaan fisik bangunan proyek. Jum’at 11 Juli 2025.
Kepala Dinas LHK menjelaskan bahwa melalui model tipe II ini masyarakat setempat hanya akan dilibatkan dalam pelaksanaan fisik pembangunan saja misalnya mengangkat pasir, pasang batu, buat pondasi, pengecoran dan pekerjaan lain sesuai keahlian masyarakat setempat.
“Oleh PUPR selaku pelaksana swakelola sudah merekrut warga untuk kerja melalui perwakilan tetapi saat material akan masuk tiba-tiba ada penolakan dan pemortalan,” jelas Kepala Dinas LHK Polman Jumadil.
Untuk keamanan akhirnya material diangkat kembali keluar. Oleh karena itu, tdk ada pemasangan batu, cor, pondasi yang bisa di padat karyakan karena di tolak lagi saat akan dilakukan pembangunan.
Ia Menambahkan, Perlu dijelaskan swakelo type 2 adalah jenis swakelola dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di mana perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh OPD penanggung jawab anggaran, namun pelaksanaannya dilakukan oleh OPD lain yang memiliki keahlian khusus. khusus pembangunan hanggar ini pelaksana swakelola adalah DPUPR.
Dalam perencanaan sudah didesain beberapa pekerjaan akan di padat karyakan kepada masyarakat setempat. Kemudin Karena pekerjaan Force majeur sebelum pembangunan fisik akhirnya padat karya pelibatan masyarakat juga tidak jadi dilaksanakan.(bdt)