Hukum

13 Penyalahguna Yang Dibekuk Dalam Operasi Antik Marano Terancam Hukuman Lebih Dari Lima Tahun Penjaran

×

13 Penyalahguna Yang Dibekuk Dalam Operasi Antik Marano Terancam Hukuman Lebih Dari Lima Tahun Penjaran

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250820 091109 Gallery
Wakapolres Polman Kompol Restu Indra didampingi Kabag Ops Polres Polman Kompol Jamaluddin, Kasat Res Narkoba AKP Irman dan Iptu Muhapris saat press rilis pengungkapan operasi marano. Selasa 19 Agustus 2025.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Operasi antik marano 2025 Polres Polewali Mandar yang dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 01 sampai dengan 14 Agustus amankan 13 pelaku dua diantaranya merupakan target operasi (TO).

Wakapolres Polman Kompol Restu Indra menyampaikan ada delapan Laporan Polisi dengan 13 tersangka yang diamankan, diantaranya empat pengedar dan sembilan pengguna berhasil di amankan dalam operasi marano 2025.

“Total Barang bukti yang diamankan dari tangan 13 tersangka yakni 7,08 gram narkotika jenis shabu dan 42 butir bojek yang saat ini sudah dalam proses sidik di Sat Res Narkoba,” jelas Kompol Restu Indra saat press rilis di depan Unit Sat Res Narkoba Polres Polman.

Ditempat yang sama, Kasatres Narkoba Polres Polman AKP Irman menyampaikain 13 Tersangka yang diamankan berasal dari empat Kecamatan yakni Wonomulyo empat LP, Tapango satu LP, Polewali dua LP dan Mapilli satu LP.

“TO yang berhasil diungkap dari Polewali dan Wonomulyo, dua TO ini adalah yang disampaikan ke Direktorat dan satu LP yang ada empat tersangkanya,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Polman AKP Irman.

Lanjutnya, 13 tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 ancaman diatas lima dan enam tahun.

Kemudian terkait informasi yang viral di media sosial terkait adanya bandar narkoba perempuan di dekat jembatan Tinambung, AKP Irman menyampaikan, infotmasi tersebut tidak jelas siapa perempuan itu tetapi yang jelas apabila ada informasi terkait keberadaan perempuan itu jika ada namanya akan kami tangkap.

“Kami masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait informasi tersebut dan Insya Allah kami akan tangkap,” tandas Kasat Res Narkoba Polres Polman.

Menanggapi informasi adanya target yang kabur, AKP Irman menyampaikan, pihaknya akan mengejar pelaku yang dimaksudkan.

Wakapolres Polman menyampaikan, target Polres Polman dintahun 2025 hanya dua target akan tetapi yang diungkap ada delapan LP. Ia menghimbau agar masyarakat menjauhi narkoba dan obat-obat terlarang.(bdt)

IMG 20251008 WA0000
Hukum

POJOKRAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.