Hukum

APH Diminta Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru di Dinas Pendidikan Mamas

×

APH Diminta Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru di Dinas Pendidikan Mamas

Sebarkan artikel ini
IMG 20241218 WA0000
Aktivis anti korupsi Andi Irfan

MAMASA, POJOKRAKYAT – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa. Aktivis antikorupsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang terkait pengelolaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja Guru (TKG).Sabtu 16 Agustus.

Temuan BPK dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tahun 2023 mencatat adanya penyimpangan pengelolaan dana TPG sebesar Rp2,6 miliar. Lebih memprihatinkan, di tahun 2024, BPK kembali menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,6 miliar serta kekurangan pembayaran sebesar Rp990 juta. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pemotongan dan penyalahgunaan dana oleh oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa.

Screenshot 20250815 180358 Gallery

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Temuan berulang dari BPK ini mengindikasikan adanya kesengajaan dan kelalaian serius dalam pengelolaan dana TPG dan TKG,” tegas seorang perwakilan aktivis.

Para aktivis juga mengungkapkan bahwa tidak hanya dana TPG dan TKG yang bermasalah, tetapi juga anggaran belanja hibah serta alokasi anggaran lainnya di Dinas Pendidikan. Namun, mereka menekankan bahwa hak guru harus menjadi prioritas, dan tidak boleh dikorupsi dalam bentuk apapun.

Mereka mendesak Bupati Mamasa agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan serta menindaklanjuti rekomendasi BPK. Aktivis menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana.

Dasar Hukum yang Relevan:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Pasal 4 UU Tipikor:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”

Dengan dasar itu, aktivis menegaskan bahwa tindakan pengembalian dana oleh pejabat dinas tetap tidak membebaskan mereka dari proses hukum.
Aktivis menyatakan akan melakukan konsolidasi besar-besaran dengan seluruh elemen masyarakat sipil dan jaringan antikorupsi di Sulbar. Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi damai di Kejaksaan Tinggi Sulbar dan melaporkan seluruh bukti yang mereka kumpulkan.

“Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar yang baru benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kejahatan luar biasa seperti ini,” pungkas perwakilan aktivis.

Dugaan korupsi terhadap dana tunjangan guru adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan. Dana tersebut seharusnya menjadi hak mutlak guru demi meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk dikorupsi oleh oknum pejabat.(bdt)

Screenshot 20250819 213636 Canva
Hukum

Bantuan bibit kakao dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dikeluhkan masyarakat penerima. Baru tiga hari setelah dibagikan, banyak bibit sudah menguning, layu, bahkan ada yang mati. Selasa (19/8/2025).

Screenshot 20250811 225058 Gallery
Hukum

Lanjut Zubair, terkait PAD yang diduga direkayasa dimana PAD Polman hanya lebih dari Rp. 150 miliar bukan Rp. 250 miliar, “hal ini dilakukan oleh Pemda karena untuk mengakali rumus klasifikasi resiko keuangan daerah kaitannya dengan Gaji dan insentif DPRD Polman sehingga dilakukan rekayasa,” jelasnya.