Hukum

Bantuan Bibit Kakao Rp28 Miliar Diduga Bermasalah, Distanpan Polman Bungkam Soal Data Penerima

×

Bantuan Bibit Kakao Rp28 Miliar Diduga Bermasalah, Distanpan Polman Bungkam Soal Data Penerima

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250814 102903 Gallery
Kondisi bibit Kakao bantuan Kelompok Tani yang masih berada diatas trul distribusi penyedia bibit.

POLMAN, POJOK RAKYAT – Proyek bantuan bibit kakao senilai Rp. 28 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diselimuti tanda tanya. Meski menjadi pihak yang memverifikasi kelayakan kelompok tani penerima, Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Polewali Mandar justru menolak membuka data penerima bantuan. Kamis 14 Agustus.

Padahal penerima bantuan merupakan anggota kelompok tani yang sebelumnya diverikasi oleh Distanpan Polman namun distanpan Polman enggan memberikan data penerima bantuan dengan alasan harus izin ke Provinsi terlebih dahulu dan harus menyurat ke Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulbar untuk meminta data tersebut.

Screenshot 20250814 102521 Gallery
Kepala Bidang Perkebunan Distanpan Polman Namri didampi gi dua stafnya saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Screenshot 20250815 180358 Gallery

Kepala Bidang Perkebunan Distanpan Polman Namri menyampaikan bahwa data penerima bantuan dari Kabupaten Polman berdasarkan CPCL yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Polman.

“Kami yang memverifikasi layak atau tidaknya kelompok menerima bantuan, ada 210 Kelompok yang menerima tersebar di 15 Kecamatan, setiap kelompok mendapatkan 3400 pohon,” jelas Kepala Bidang Perkebunan Namri saat dikonfirmasi Senin 11 Agustus.

Lanjutnya, bantuan ini dari Pemerintah Provinsi Sulbar dengan anggaran Rp. 28 Miliar.

Kemudian terkait dengan, bibit kakao yang langsung dibagikan oleh penyedia bibit banyak diantaranya tidak memiliki label pada bibit dan kondisi bibit yang stres.(bdt)

Screenshot 20250819 213636 Canva
Hukum

Bantuan bibit kakao dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dikeluhkan masyarakat penerima. Baru tiga hari setelah dibagikan, banyak bibit sudah menguning, layu, bahkan ada yang mati. Selasa (19/8/2025).

Screenshot 20250811 225058 Gallery
Hukum

Lanjut Zubair, terkait PAD yang diduga direkayasa dimana PAD Polman hanya lebih dari Rp. 150 miliar bukan Rp. 250 miliar, “hal ini dilakukan oleh Pemda karena untuk mengakali rumus klasifikasi resiko keuangan daerah kaitannya dengan Gaji dan insentif DPRD Polman sehingga dilakukan rekayasa,” jelasnya.