Hukum

Dugaan Intervensi Dinas PUPR Polman dalam Proyek Sanitasi, KSM Tak Leluasa Cairkan Dana

×

Dugaan Intervensi Dinas PUPR Polman dalam Proyek Sanitasi, KSM Tak Leluasa Cairkan Dana

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250807 205157 Gallery
Pihak Bank Sulselbar saat memberikan penjelasan perihal proses pencairan dana KSM.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar diduga melakukan intervensi dalam penunjukan vendor dan pencairan anggaran pada proyek sanitasi yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Kamis 07 Agustus.

Informasi yang dihimpun dari beberapa pengurus KSM menyebutkan bahwa penunjukan vendor dilakukan langsung oleh Dinas PUPR, bukan oleh KSM selaku pelaksana kegiatan di lapangan. Tak hanya itu, dalam proses pencairan dana, KSM tidak leluasa mencairkan seluruh anggaran tahap pertama karena sebagian dana langsung ditransfer ke rekening vendor atas instruksi Dinas melalui Bidang Cipta Karya.

Screenshot 20250815 180358 Gallery

“Saya juga bingung kenapa seperti ini. Yang kami cairkan itu untuk tahap pertama sebesar 25 persen dari total anggaran. Tapi saat pencairan, pihak bank langsung mentransfer setengahnya ke rekening vendor, dan sisanya baru kami terima tunai,” ungkap salah satu pengurus KSM yang enggan disebut namanya.

Ia mengaku, saat hendak menarik dana, petugas teller bank juga langsung menyampaikan bahwa sebagian dana tersebut harus disetorkan ke vendor sesuai ketentuan dari Dinas.

Minimnya dana tunai yang bisa dimanfaatkan KSM diduga berdampak pada lambatnya progres pembangunan fisik, karena keterbatasan pembiayaan di tahap awal.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Polewali, Mutmainnah, membenarkan adanya rekening vendor yang dituju dalam transaksi KSM.

Menurutnya, bank hanya menjalankan instruksi dari OPD selaku pemilik anggaran.
“Ini bank daerah, kami hanya pengelola keuangan daerah. Untuk hal seperti ini kami asumsikan sudah ada kesepakatan dengan pihak Dinas,” jelasnya.

Mutmainnah juga membenarkan bahwa jadwal pencairan dana KSM ditentukan oleh Dinas PUPR. Jadwal tersebut kemudian menjadi acuan bagi bank untuk mencairkan dana secara bergiliran.

Tak hanya terkait dana, dugaan kejanggalan juga muncul pada proses kontrak kerja antara KSM dan vendor. Salah satu KSM mengaku tidak pernah membubuhkan stempel pada dokumen kontrak, dan saat mencoba menghubungi vendor, mereka diarahkan untuk berbicara langsung dengan pihak Dinas PUPR.

“Kontrak itu dibuat bulan April, sedangkan stempel baru jadi bulan Mei. Tidak mungkin orang menyetempel dokumen yang bukan atas namanya,” ujar Adi, mantan Ketua KSM Nusantara.

Dua pengurus baru KSM Nusantara membenarkan pernyataan Adi. Mereka membantah pernah membubuhkan stempel pada dokumen yang sebelumnya diperlihatkan oleh PPK Proyek Sanitasi, Ulfa Dwiyanti.

“Setahu saya, saya hanya membubuhkan stempel pada dokumen yang mencantumkan nama saya,” tegas salah satu pengurus saat dikonfirmasi di kantor Bidang Cipta Karya.

Adi menambahkan, dugaan intervensi semakin kuat karena tidak satu pun KSM dapat mencairkan dana tahap pertama secara penuh tanpa terlebih dahulu mentransfer ke vendor.

Menanggapi hal ini, PPTK sanitasi Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Ulfa Dwiyanti menjelaskan bahwa jadwal pencairan dibuat karena penjelasan bank tidak memiliki banyak dana tunai dan jika semua harus dilayani tunai bisa memakan waktu sebulan, mengingat jumlah KSM penerima mencapai 28 kelompok.

“Bank menyampaikan kekurangan dana tunai, jadi kami jadwalkan agar tidak semua KSM datang bersamaan,” kata Ulfa.

Ia juga membantah adanya intervensi dalam transfer ke vendor. Menurutnya, pihaknya hanya membantu Bank, KSM dan Dinas PU itu sendiri untuk memudahkan dan ada juga satu KSM yang mencairkan dananya full.

“Kalau dananya lama baru ditransfer, otomatis barang juga lambat datang,” jelas Ulfa.

Terkait stempel dokumen kontrak, Ulfa mengatakan bahwa terjadi pergantian pengurus KSM, sehingga dokumen yang belum distempel oleh pengurus lama diminta untuk distempel dan disahkan oleh pengurus baru.

“Kontrak atas nama Sufriadi belum distempel. Tidak mungkin kontraknya berlaku tanpa stempel, dan tidak mungkin ada adendum kalau kontrak awal tidak sah,” tambahnya.

Ulfa menegaskan, tidak ada pengarahan vendor dalam kegiatan ini. Tahun ini, proyek sanitasi yang melibatkan 28 KSM dikerjakan oleh tiga vendor berbeda yang menangani pengadaan septic tank.(bdt)

Screenshot 20250819 213636 Canva
Hukum

POJOKRAKYAT — Penyedia bibit Kakao yang dibagikan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat kepada Kelompok Tani di Mamuju, Majene dan Polewali Mandar siap gantikan bibit anggota Kelompok Tani yang rusak sesuai masa garansi yang disepakati. Kamis 21 Agustus.

IMG 20250820 WA0002
Hukum

POJOKRAKYAT — Indonesia menegaskan perannya dalam memimpin upaya pencegahan penyelundupan manusia di kawasan ASEAN melalui partisipasi aktif pada The 28th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) dan pertemuan terkait yang berlangsung pada Selasa (12/8/2025) di Rizqun International Hotel, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.