POLMAN, POJOKRAKYAT – Sebanyak 175 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dipastikan akan segera menerima gaji yang tertunda selama dua bulan.
Kepala Badan Keuangan Polman, Muhammad Nawirmembenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Ia menjelaskan, ada dua faktor utama yang menyebabkan gaji CPNS dan PPPK belum bisa dibayarkan tepat waktu.
“Pertama, data alokasi CPNS per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat kami terima dari BKPP, sehingga menyulitkan penyesuaian gaji dalam Pergeseran II,” jelas Nawir, Sabtu (10/8/2025).
“Kedua, penyesuaian gaji yang semestinya kami laksanakan di pergeseran selanjutnya tidak dapat dilakukan karena sudah masuk proses perubahan APBD. Sementara untuk melakukan pergeseran anggaran pada tahap ini sudah tidak diperkenankan lagi,” sambungnya.
Ia memastikan, gaji yang tertunda untuk bulan Juli dan Agustus 2025 akan dibayarkan sekaligus atau dirapel setelah perubahan anggaran pada September 2025.
“Insya Allah bulan September sudah bisa dibayarkan sekaligus dengan kekurangannya,” tutup Nawir.(bdt)
Respon (13)
Komentar ditutup.