POLMAN, POJOKRAKYAT — Tindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar berhasil selamatkan potensi kerugian negara nilai mencapai dua miliar rupiah. Selasa 05 Agustus.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Inspektorat Polman berhasil menindaklanjuti temuan BPK dengan menyelamatkan potensi kerugian negara dari beberapa temuan BPK tahun anggaran 2024 lalu diantaranya temuan kekurangan volume pekerjaan di beberapa OPD tehnis, temuan kelebihan belanja pegawai dan temuan lainnya.
Kepala Inspektorat Ahmad Saifuddin menyampaikan, saat ini jumlah pengembalian yang dilakukan oleh pihak,pihak yang memiliki temuan besarannya sudah mencapai Rp. 2 miliar yang telah disetorkan ke kas daerah. Pengembalian temuan ini mulai dari pihak ketiga dan belanja pegawai.
Anggota tim tindaklanjut Isnspektorat Polman Hafsah memyampaikan, pengembalian yang masih berproses saat ini yakni temuan kelebihan belanja gaji pegawai pengembaliannya sudah hampir 90 persen dan saat ini masih proses karena pekan lalu masih ada yang melakukan pengembalian.
“Untuk temuan temuan kegiatan fisik di beberapa OPD seperti temuan kekurangan volume dan kelebihan bayar dari pihak ketiga sudah lebih dari Satu Miliar telah dikembalikan selama masa waktu tindaklanjut yang diberikan oleh BPK,” terang Hafsah.
Lanjutnya, temuan fisik ini dari Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR, rata-rata rekanan ini kooperatif dan bersedia mengganti apa yang menjadi temuan BPK.
Habsah menyampaikan, setiap pihak ketiga yang memiliki temuan dibuatkan surat pernyataan dimana mereka bisa melakukan pencairan jika menandatangani perjanjian sehingga saat pencairan nilai temuannya diambil dari sisa pencairannya.
Ia juga menyampain penyelesaian temuan fisik ini paling banyak dari Dinas PUPR terdapat lebih dari satu miliar yang disetorkan pekan lalu dengan besaran temuan mencapai ratusan juta.
Aiditor Inspektorat ini juga membenarkan jika hampir setiap tahun terjadi temuan kekurangan volume pada kegiatan fisik. Kepala Inspektorat menambahkan, sebaiknya rekanan yang memiliki temuan berulang setiap tahun dievaluasi.(bdt)
Respon (13)
Komentar ditutup.