POLMAN, POJOK RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen untuk tahun perolehan 2025. Jum’at 15 Agustus.
Kebijakan ini berlaku di 2025 ini dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Alimuddin, menjelaskan kenaikan PBB ini dilakukan melalui dua mekanisme, yakni reklasifikasi (re klas) dan pemutakhiran data pajak. Ia mengakui, banyak warga datang mempertanyakan lonjakan tarif ini, namun sebagian besar dapat memahaminya setelah mendapatkan penjelasan.
“Amanat regulasi mewajibkan peninjauan setiap tiga tahun sekali. Konsekuensinya, ada kenaikan karena adanya reklasifikasi nilai bumi atau nilai tanah,” ujar Alimuddin di ruang kerjanya.
Menurutnya, perkembangan nilai tanah berbeda-beda, dipengaruhi berbagai faktor seperti peningkatan infrastruktur jalan. Meski begitu, di Polman kenaikan diberlakukan secara merata dengan menaikkan satu kelas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi.
Selain reklasifikasi, pemutakhiran data juga menjadi penyebab kenaikan. Pemutakhiran dilakukan karena banyak wajib pajak mengajukan permintaan melalui pemerintah desa dan kelurahan, terutama setelah ditemukan banyak objek pajak yang belum terdata. Proses ini mencakup pemindahan hak, pemecahan objek pajak, serta pengukuran ulang luas tanah.
Alimuddin menambahkan, nilai pajak juga bertambah jika di atas tanah kosong kini berdiri bangunan baru, termasuk rumah bertingkat. Sebaliknya, ada yang pajaknya berkurang karena luas tanah hasil pemecahan lebih kecil.
Kepala Bidang Perencanaan Bapenda Polman, Rahman mengatakan bahwa masih rendahnya NJOP di beberapa wilayah, bahkan ada yang hanya Rp. 2.500 per meter persegi l. Menurutnya kondisi ini terjadi karena pemutakhiran data jarang dilakukan.
“Pemutakhiran ini adalah amanat pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan karena diatur dalam undang-undang,” tegas Rahman.
Bapenda mencatat ada 242 ribu objek pajak di Polman. Dari jumlah tersebut, 129.313 objek terkena reklasifikasi. Namun, aturan menetapkan batas minimal NJOP Rp15.000. Artinya, bagi objek yang meski naik kelas tapi nilainya di bawah batas minimal, pajak yang dibayar tetap sama.
“Objek yang mengalami perubahan tarif sebenarnya hanya sekitar 113 ribu, dengan kenaikan kelas mulai dari kelas 85 hingga kelas 60,” jelas Alimuddin.(bdt)
Respon (13)
Komentar ditutup.