POLMAN, POJOKRAKYAT — Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) Sulawesi Barat ungkap seluruh kebijakan yang diambil oleh Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Polman cacat hukum. Senin 11 Agustus.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LKPA usai aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Polman, Ia mengatakan bahwa ada dua tuntuntan yang disampaikan kepada Pemkab Polman yakni pertama realisasi PAD tidak sesuai fakta dan kedua penunjukan penjabat sekda sementara yang juga cacat hukum.
“Sangat jelas penunjukan penjabat Sekda cacat hukum dimana salah satu persyaratan ditegaskan bahwa paling tinggi masa pensiun satu tahun sementara pejabat yang ditunjuk ini masa pensiunnya sisa delapan bulan sehingga apapun kebijakan yang dihasilkan cacat demi hukum,” terang Ketua LKPA Polman Zubair.
Lanjutnya, akibat daripada cacat hukum tersebut menimbulkan semua kebijakan yang telah diambil khususnya yang ditandatangani Sekda dapat digugat di PTUN dan jika gugatan ini diterima di PTUN maka akan berdampak pada realisasi APBD.
“Jika realisasi APBD tidak tercapai, secara hukum penanggungjawab APBD dalam hal ini Bupati dapat diberhentikan dan jalur untuk memberhentikan Bupati bisa melalui DPRD atau Pengadilan dan kami akan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan,” tandas Zubair.
Zubair memberikan waktu 27 hari kepada Bupati Polman untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan Sekda Polman.
Kemudian terkait dengan penentuan Sekda defenitif, Zubair mengungkap ada dua calon yang diduga memiliki rekam jejak persoalaan hukum yang tidak layak menjadi Sekda.
Lanjut Zubair, terkait PAD yang diduga direkayasa dimana PAD Polman hanya lebih dari Rp. 150 miliar bukan Rp. 250 miliar, “hal ini dilakukan oleh Pemda karena untuk mengakali rumus klasifikasi resiko keuangan daerah kaitannya dengan Gaji dan insentif DPRD Polman sehingga dilakukan rekayasa,” jelasnya.
Rekayasa ini bukan pelanggaran administrasi tapi pelanggaran pidana yang dapat menyeret Bupati, karena APBD ditandantangani oleh Bupati. (bdt)
Respon (13)
Komentar ditutup.