POLMAN, POJOKRAKYAT — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diduga melakukan kelebihan pembayaran uang muka kepada rekanan proyek pembangunan ruas jalan Lapeo–Beru-beru. Rabu 06 Agustus.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan jalan poros Lapeo–Beru-beru dianggarkan senilai lebih dari Rp. 2 miliar. Namun, Dinas PUPR Polman diketahui telah membayarkan uang muka sebesar Rp. 823 juta kepada CV Djiran Utama Group. Jumlah ini melebihi batas pembayaran yang seharusnya, dan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024.
Ironisnya, setelah menerima uang muka, pihak rekanan justru menghilang tanpa menyelesaikan pekerjaan. Akibatnya, pembangunan jalan tersebut mangkrak hingga kini.
Selain proyek jalan Lapeo–Beru-beru, dua proyek lain juga ditemukan bermasalah, yakni:
• Peningkatan Jalan Galeso–Mampie dengan temuan kekurangan volume sebesar Rp151,7 juta.
• Peningkatan Jalan Gonda–Labuang yang dikerjakan oleh CV Sinar Putra Doping, dengan kekurangan volume mencapai Rp442,6 juta.
LHP BPK 2024 mengungkap kejanggalan dalam pelaksanaan sejumlah proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Polman, dengan total nilai temuan mencapai lebih dari Rp.1,1 miliar. Ketiga proyek tersebut didanai melalui APBD, dengan total anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp. 2,7 miliar.(bdt)
Respon (13)
Komentar ditutup.