Hukum

Mangkrak dan Kelebihan Bayar, Proyek Jalan Lapeo Beru beru Bermasalah

×

Mangkrak dan Kelebihan Bayar, Proyek Jalan Lapeo Beru beru Bermasalah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250709 WA0001
Kondisi ruas jalan Lapeo-Beru beru yang mangkrak.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diduga melakukan kelebihan pembayaran uang muka kepada rekanan proyek pembangunan ruas jalan Lapeo–Beru-beru. Rabu 06 Agustus.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan jalan poros Lapeo–Beru-beru dianggarkan senilai lebih dari Rp. 2 miliar. Namun, Dinas PUPR Polman diketahui telah membayarkan uang muka sebesar Rp. 823 juta kepada CV Djiran Utama Group. Jumlah ini melebihi batas pembayaran yang seharusnya, dan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024.

Ironisnya, setelah menerima uang muka, pihak rekanan justru menghilang tanpa menyelesaikan pekerjaan. Akibatnya, pembangunan jalan tersebut mangkrak hingga kini.

Selain proyek jalan Lapeo–Beru-beru, dua proyek lain juga ditemukan bermasalah, yakni:
• Peningkatan Jalan Galeso–Mampie dengan temuan kekurangan volume sebesar Rp151,7 juta.
• Peningkatan Jalan Gonda–Labuang yang dikerjakan oleh CV Sinar Putra Doping, dengan kekurangan volume mencapai Rp442,6 juta.

LHP BPK 2024 mengungkap kejanggalan dalam pelaksanaan sejumlah proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Polman, dengan total nilai temuan mencapai lebih dari Rp.1,1 miliar. Ketiga proyek tersebut didanai melalui APBD, dengan total anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp. 2,7 miliar.(bdt)

IMG 20251008 WA0000
Hukum

POJOKRAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.