POLEWALI, POJOKRAKYAT – Anggaran belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor khususnya alat-alat listrik di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diduga disalahgunakan.
Anggaran fantastis sebesar Rp. 1 miliar yang dihabiskan untuk keperluan tersebut, ternyata tidak disertai dengan laporan pelaksanaan yang memadai. Data dan informasi yang dihimpun, tidak ada laporan pelaksanaan pemeliharaan alat kelistrikan yang dibuat sementara anggaran Rp. 1 miliar telah direalisasikan.
“jenis maupun jumlah komponen listrik yang digunakan serta titik lokasi pemasangannya tidak dapat ditunjukan ke pemeriksa,” sumber LHP BPK 2024.
Dengan demikian, sulit dipastikan apakah seluruh barang yang dibelanjakan benar-benar dipergunakan untuk kegiatan pemeliharaan atau tidak.
Minimnya dokumentasi dan pelaporan atas kegiatan ini membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran. Belanja besar tanpa data yang bisa diverifikasi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan audit mendalam atas kegiatan tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Verifikator Bagian Umum Setda Polman Mery yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait realisasi anggaran Rp. 1 miliar yang diperuntukkan untuk belanja alat dan komponen listrik,”saya tidak bertanggujawab atas kegiatan itu,” singkat Meri menolak memberikan keterangan.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Adis membantah dugaan belanja fiktif Anggaran Rp. 1 Miliar belanja alat dan komponen listrik tahun anggaran 2024.
“Kalau dokumennya lengkap dan alat yang diganti banyak di rumah Danang dan untuk komponen listrik ini jelas karena ada beberapa rekanan kita tidak pegang uang,” jelas Adis saat dikonfirmasi via watsapp.
Lanjutnya, kegiatan yang dilaksanakan ini tidak mungkin cair tanpa melalui proses verifikasi dan verifikasinya ini ada di Ibu Mery.
Ia menegaskan jika dokumen pelaksanaan kegiatan ini lengkap baik bukti dokumentasi dan lainnya.
Hal yang disampaikan oleh PPTK tersebit bertolak belakang dengan LHP BPK 2024 dimana dalam kegiatan tersebut disebut tidak ada laporan pemeliharaan kegiatan tersebut.(bdt)
Respon (13)
Komentar ditutup.