MAMUJU, POJOK RAKYAT – Aktivis anti Korupsi Sulawesi Barat desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk segera mengusut berbagai dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa. Jum’at 19 September.
Aksi unjukrasa yang dipimpin oleh Andi Irfan ini menyoroti indikasi penyalahgunaan anggaran pada tahun 2022 hingga 2024 yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah di Kabupaten Polman dan Mamasa.
“Ada sepuluh dugaan korupsi yang kami sampaikan dalam aksi unjukrasa ini, sepuluh poin tuntutan terkait dugaan korupsi di Polman dan Mamasa,” terang Andi Irfan.
Sepuluh poin tuntutan yang disampaikan Andi Irfan dan aktivis anti korupsi Sulbar yakni pertama Mendesak Kejati Sulbar memeriksa Kepala Badan Keuangan Polman terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2023–2024.
Kedua, Mendesak Kejati Sulbar memeriksa Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamasa atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tahun 2022–2024, ketiga Meminta penyelidikan dugaan korupsi pemotongan anggaran hingga 50 persen pada tahun 2022–2024, pengelolaan dana PEN sebesar Rp91 miliar, serta pergeseran anggaran yang menyebabkan defisit lebih dari Rp200 miliar di Kabupaten Mamasa.
Keempat, Massa aksi juga meminta Kejati agar memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamasa terkait anggaran Rp62 miliar pada 2023 yang ditemukan bermasalah oleh BPK senilai Rp15 miliar, kelima menyelidiki pengelolaan anggaran Dinas PU Mamasa tahun 2024 yang disebut menimbulkan banyak persoalan.
Keenam, Mengusut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Mamasa terkait pembangunan Gedung Perpustakaan yang menuai banyak temuan BPK dan diduga kuat sarat tindak pidana korupsi, ketujuh, Mengusut dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Pasar Mamasa serta memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Badan Keuangan Mamasa.
Delapan, Mendesak Kejati Sulbar membatalkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Mamasa dan Kejaksaan Negeri Mamasa terkait pengembalian temuan BPK senilai Rp. 87 miliar. Massa menilai pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus pidana sesuai UU No.20 Tahun 2001.
Sembilan, Mengusut dugaan korupsi di Dinas Perikanan Mamasa terkait pengadaan kolam dan sepuluh Mendesak Kejati Sulbar untuk benar-benar berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Barat.
Massa menegaskan bahwa dugaan praktik korupsi yang mereka soroti tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Andi Irfan mengungkapkan akan menurunkan massa lebih banyak lagi jika tuntutan mereka tidak di indahkan. Usai melakukan aksi unjukrasa Andi Irfan langsung melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi dengan menyerahkan tumpukan berkas ke Kejati Sulbar.(bdt)