Berita

Amir Sorot Aturan Pembuatan SKCK Yang Persyaratkan Ke Aktifan BPJS Kesehatan

×

Amir Sorot Aturan Pembuatan SKCK Yang Persyaratkan Ke Aktifan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250917 185720 Facebook
Anggota Fraksi Nasdem Amir.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Anggota Fraksi Nasdem Amir minta Pemerintah Kabupaten sikapi aturan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang wajibkan pemohon tidak memiliki sangkutan BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Amir saat menyampaikan interupsi dalam rapat Paripurna penyampaian sekaligus penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangan yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Polman. Rabu 17 September.

Screenshot 20250922 102949 Canva

“Salah satu persyaratan PPPK paruh waktu adalah SKCK, SKCK baru bisa diterbitkan oleh Kepolisian ketika BPJSnya aktif ini harus disikapi karena bisa menjadi potensi munculnya aksi demo,” ujar Amir.

Lanjutnya, pemberkasan PPPK ini hampir sama dengan PNS sehingga ada persepsi seolah-olah paruh waktu ini mau diangkat besok.

Ia juga menyampaikan jika 4000 lebih ini bisa menjadi bom waktu jika tidak di akomodir sehingga harus jadi perhatian kita bersama karena mereka berharap akan diangkat dengan gaji seperti PPPK.

“Harus ada penjelasan yang jelas kepada para tenaga PPPK paruh waktu.” Jelasnya.

Amir juga menyoroti layanan perekaman KTP yang hanya berpusat di Ibu kota Kabupaten sementara banyak masyarakat yang jauh dari pusat ibu kota dan semua Kecamatan harus ke Ibu kota Kabupaten ketika akan membuat KTP. Ia berharap hal ini dapat menjadi perhatian serius agar masyarakat mudah dalam mengakses layanan kependudukan.(bdt)

IMG 20250926 WA0006
Berita

POJOKRAKYAT – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membahas koordinasi serta peluang kerja sama antara perpustakaan daerah dengan Kantor Imigrasi. Jum’at 25/09/2025.