POLMAN, POJOKRAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025, Senin (29/9/2025).
Persetujuan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Polman Fahri Fadly, bersama Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, dalam Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) II dan Badan Anggaran DPRD.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Polman Fahri Fadly, didampingi Ketua Fraksi NasDem Syarifuddin, rapat ini sempat molor dari jadwal pukul 14.00 WITA dan baru dimulai sekitar pukul 15.20 WITA karena banyak anggota DPRD yang datang terlambat. Dari 40 anggota, hanya 27 yang hadir. Dua Wakil Ketua DPRD, Amiruddin dan Imam Singkarru, tercatat absen.
Juru Bicara Pansus II DPRD, Basir, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik telah melalui proses panjang.
“Pansus II telah melaksanakan beberapa kegiatan, termasuk kunjungan ke daerah lain untuk memperkaya informasi, serta konsultasi dengan Kemenkumham dan tenaga ahli dalam proses pembahasan ranperda ini,” jelasnya.
Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, berharap pengelolaan limbah ke depan dapat dimaksimalkan, tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan tetapi juga memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Senada, Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, menegaskan bahwa perda ini sangat penting karena menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat.
“Setiap masyarakat berhak mendapatkan layanan pengelolaan limbah yang baik, sekaligus memiliki tanggung jawab bersama menjaga lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda Pengelolaan Limbah Domestik yang baru disetujui DPRD tersebut diupayakan dapat segera diberlakukan.
“Setelah persetujuan ini, tinggal menunggu nomor registrasi di provinsi. InsyaAllah tahun ini sudah bisa diterapkan,” pungkasnya.(bdt)