POJOK RAKYAT.ID —- RSUD Hj. Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar(Polman) Sulbar, gelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk rehabilitasi bangunan gedung,pagar dan instalasi jaringan IPAL disorot.
Proyek rehabilitasi ruang operasi menelan anggaran Dana Alokasi Khusus(DAK) APBD Polman tahun 2025 sebesar Rp 2,7 miliar lebih, sementara proyek pembangunan pagar dan instalasi jaringan IPAL anggarannya bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah(BLUD) RS Hj. Andi Depu.
Dari pantauan di lapangan, Proyek rehabilitasi ruang operasi dan poliklinik RS Hj. Andi Depu diduga tidak menggunakan peralatan crane kapasitas 6,5 ton serta Scafolding 2.16 M², sebanyak 100 volume. sesuai standar Kerangka Acuan Kerja(KAK). jangka waktu kegiatan 150 hari kalender, dimulai 21 Juli hingga 17 Desember 2025.
Selain itu, Para tukang yang bekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD) seperti helm, sepatu dan rompi, Serta kuat dugaan para tukang tidak memiliki Sertifikat Keterampilan minimal jenjang 4 TT. 001. kualifikasi Pelaksana Pekerjaan Gedung sesuai syarat KAK.
Pelaksana proyek yakni CV Barman selaku pemenang tender, hanya menggunakan tali katrol dan wadah ember plastik, peralatan ini untuk mengangkat campuran material semen ke lantai dua gedung.
Diketahui,KAK proyek rehabilitasi gedung poliklinik RS Hj Andi Depu, Kemampuan badan usaha penyedia jasa konstruksi harus memiliki kemampuan kualifikasi kecil, sub klasifikasi jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan kesehatan(BG009/BG 005) NIB KLBI 41015/NIB 41019 konstruksi gedung lainnya.
Aktivis Anti Korupsi Sulbar, Arfan, menilai proyek tersebut berpotensi mark up anggaran, lantaran pekerjaan tidak mengikuti KAK kegiatan, ia menyebutkan, harga sewa crane kapasitas 6-7 ton di Indonesia bervariasi, tetapi kisaran umumnya adalah sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per shift atau per hari kerja 8 jam, belum lagi ditambah harga sewa scalfolding, ” Boleh jadi berpotensi mark up anggaran proyek kalau pekerjaan tidak sesuai KAK kegiatan, saya berharap PPK dan Direktur RS Andi Depu perhatikan itu, karena mereka pengguna anggaran, ” Tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Proyek Rehabilitasi RS Andi Depu, Mustakim, menjelaskan didalam persyaratan tender tidak dipersyaratkan sertifikat kualifikasi tukang, sedangkan mengenai peralatan crane dan scafolding, ia mengaku sudah menggunakan dalam kegiatan, ” Scafolding yang diminta 3 set dalam RKS, dan mengenai crane saya sudah menggunakan crane, ini kan pekerjaan sementara berjalan, ” ungkapnya melalui akun Whatsapp nya, Jumat 26 September 2025.
Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) Proyek RS Hj Andi Depu, dr Anita, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (Alga/*)