POLMAN, POJOK RAKYAT — Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tuai sorotan, Jaringan Oposisi Loyal (JOL) menilai prosesi pelantikan tersebut terkesan terburu-buru, tanpa proses yang transparan, dan menyisakan tanda tanya soal legalitas dasar hukumnya. Kamis 04 September.
Koordinator JOL Erwin menyampaikan, Jabatan Sekda sejatinya merupakan posisi strategis dalam birokrasi daerah. Ia menjadi motor penggerak koordinasi antar-OPD, perumus kebijakan teknis, sekaligus pengendali jalannya roda pemerintahan. Karena itu, Jaringan Oposisi Loyal menilai pengisian jabatan ini tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi tergesa-gesa tanpa kejelasan proses.
“Fakta di lapangan menunjukkan, pelantikan dilakukan mendadak tanpa publikasi hasil seleksi terbuka, nama-nama calon yang masuk tiga besar, maupun pertimbangan panitia seleksi sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Erwin.
Kesan “dikebut” inilah yang menimbulkan dugaan bahwa pelantikan dilakukan bukan atas dasar prosedur merit sistem, melainkan ada kepentingan politik yang ingin segera diamankan.tambahnya
Lebih jauh, ini menimbulkan kecurigaan terkait adanya indikasi kuat bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekda belum sepenuhnya jelas keberadaannya pada saat pelantikan berlangsung. Jika benar, maka hal ini dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap keabsahan hukum pelantikan tersebut, mengingat SK pengangkatan adalah dasar legal formal bagi pejabat yang dilantik.
“Kalau memang sudah sesuai aturan, publikasi saja hasil seleksinya. Jangan sampai publik menilai ada permainan atau intervensi politik dalam jabatan ASN strategis ini. Apalagi jika sampai SK-nya belum jelas, maka ini jelas bermasalah,” tandasnya.
Kejelasan soal transparansi proses, keabsahan dokumen, hingga alasan tergesa-gesanya pelantikan kini menjadi tuntutan. Pasalnya, tanpa transparansi dan legalitas yang kuat, jabatan Sekda yang baru dilantik berpotensi cacat prosedur dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.(bdt)