POLMAN, POJOK RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) batalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Aksi unjukrasa berlangsung damai.
Pembatalan tersebut diteken oleh Bupati Polman H. Samsul Mahmud setelah beredarnya beberapa poin tuntutan Mahasiswa yang tergabung dalam Semarak. Menyikapi tuntutan Semarak, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Polman Ahmad Saifuddin mengatakan bahwa karena kenaikan PBB dibatalkan maka target penerimaan PBB juga berkurang Rp. 1,4 Miliar.
“Untuk yang sudah membayar dananya tidak dikembalikan tetapi akan menutupi biaya pajak untuk tahun berikutnya sehingga mereka tidak bayar lagi di 2026 dan jika masih lebih maka akan diakumulasi tahun berikutnya,”jelas Plh Sekda Polman Ahmad Saifuddin.
Plt Asisten II Ekbang Arifin Yambas menyampaikan, dana yang telah disetorkan oleh wajib pajak tidak dapat ditarik lagi karena ada aturannya. Ketiganya juga mengungkapkan kegiatan yang direncanakan pasti akan berimbas dengan kebijakan tersebut.
Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Polman Alimuddin menyampaikan penerimaan PAD PBB P2 yang sudah masuk sudah mencapai Rp. 3 Miliar dari yang ditargetkan sebelumnya Rp. 9 Miliar.
Kemudian terkait dengan tuntutan dugaan kobocoran PAD parkir, Ahmad Saifuddin mengatakan, hal itu sudah menjadi atensi Pemkab Polman dan akan melakukan evaluasi.
Ketua DPRD Polman Fahri Fadly mengatakan, mewakili lembaga DPRD terkait kebijakan Pajak PBB P2 itu terjadi saat zaman Penjabat Bupati dan saat ini Bupati defenitif sudah mencabut kebijakan tersebut.
“Kami DPRD mendukung pencabutan tersebut, Terkait kebocoran anggaran mendukung upaya optimalisasi PAD diluar PBB P2, banyak potensi PAD Polman yang memang perlu di tingkatkan utamanya parkir,” jelas Ketua DPRD Polman Fahri Fadly.
Ia juga memastikan seluruh anggota DPRD Polman siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Polman.
Terpisah, Jendral Lapangan Semarak Heriadi menyampaikan, Di tengah himpitan ekonomi dan beban hidup rakyat yang kian berat, negara justru mengambil kebijakan yang kontra terhadap kepentingan masyarakat.
“melalui aksi ini kami menyuarakan tuntutan kami secara tegas dan terbuka, demi menjaga marwah demokrasi dan hak-hak rakyat,” tandasnya.
Adapun poin tuntutan Semarak yakni menolak kenaikan PBB P2 dengan meminta penarikan seluruh SPPT PBB-P2 bermasalah, Pengembalian dana yang telah disetor oleh masyarakat, dan Audit independen terhadap penetapan nilai pajak.
Maksimalkan Fungsi Legislasi dan Pengawasan DPRD Kab. Polman DPRD sebagai wakil rakyat wajib hadir membela kepentingan konstituennya, bukan menjadi stempel kebijakan eksekutif dengan segera memanggil pihak eksekutif terkait kebijakan pajak bermasalah, Membentuk pansus pajak dan membuka ruang partisipasi rakyat, dan Transparansi Data Pembebasan Pajak.
Kemudian tuntutan lainnya yakni Reformasi POLRI, Kepolisian harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat represi penguasa. a. Bongkar praktik kekerasan, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Polri! b. Reformasi menyeluruh mulai dari rekrutmen, pendidikan, hingga penindakan, Sahkan RUU Perampasan Aset, Koruptor harus kehilangan seluruh hasil kejahatannya, RUU Perampasan Aset adalah kunci pemberantasan korupsi yang nyata.
Tolak kenaikan tunjangan DPR, Di saat rakyat menderita, wakil rakyat justru meminta kenaikan tunjangan? a. Kami menolak keras rencana kenaikan tunjangan DPR, Prioritaskan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, Hentikan Represifitas Terhadap Massa Aksi.(arf)