BeritaHukum

Proyek Rehabilitasi RS Hj. Andi Depu Polman Diduga Tak Penuhi Standar Teknis dan Kualifikasi Tukang

×

Proyek Rehabilitasi RS Hj. Andi Depu Polman Diduga Tak Penuhi Standar Teknis dan Kualifikasi Tukang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250926 164949 scaled

POLMAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk merehabilitasi sejumlah fasilitas bangunan, pagar, serta instalasi jaringan IPAL. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025.

Proyek rehabilitasi ini terbagi ke dalam beberapa pekerjaan fisik yang bersumber dari dua pos anggaran berbeda, yakni dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Hj. Andi Depu dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Polman tahun 2025.

Screenshot 20250922 102949 Canva

Pekerjaan rehabilitasi pagar rumah sakit dikerjakan oleh CV Bintang, dengan nilai kontrak sebesar Rp750 juta, sementara pengadaan instalasi jaringan pipa IPAL dilaksanakan oleh CV Sultan Alauddin dengan anggaran Rp199 juta. Kedua proyek ini menggunakan dana dari BLUD RS Hj. Andi Depu.

Sementara itu, dua proyek lain dengan nilai lebih besar bersumber dari DAK APBD Polman. Rehabilitasi ruang operasi dikerjakan oleh CV Barman dengan anggaran mencapai Rp2,7 miliar, sedangkan rehabilitasi bangunan ruang Kris dipercayakan kepada CV Arsyatama Jaya Konstruksi dengan nilai kontrak Rp995 juta lebih.

Namun, dari pantauan di lapangan, pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang operasi diduga belum memenuhi sejumlah spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ditemukan bahwa pekerjaan diduga tidak menggunakan crane berkapasitas 6,5 ton serta scaffolding seluas 216 meter persegi, 100 volume, sebagaimana disyaratkan. Selain itu, di lapangan hanya satu unit molen berkapasitas 50 kg yang digunakan.

Lebih lanjut, sebagian pekerja di lapangan tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu, dan rompi. Bahkan, para tukang yang terlibat tidak memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) minimal jenjang 4 TT.001, sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK untuk pelaksanaan pekerjaan gedung.

Sementara itu, proyek rehabilitasi gedung poliklinik RS Andi Depu juga mensyaratkan bahwa penyedia jasa konstruksi harus memiliki kualifikasi usaha kecil dengan sub-klasifikasi BG 009 atau BG 005, dan terdaftar dalam NIB KLBI 41015 atau 41019.

Menanggapi dugaan tersebut, Mustakim, pelaksana proyek rehabilitasi ruang operasi RS Hj. Andi Depu menjelaskan bahwa persyaratan tender tidak mewajibkan adanya sertifikasi tukang. Ia juga mengakui bahwa penggunaan crane hanya dilakukan di bagian luar bangunan.”Kita sewa crane hanya saat pemasangan tiang besi lift di depan, di bagian belakang gedung kita tidak pernah pakai crane karena tidak bisa masuk,” ujarnya saat ditemui pada Sabtu, 27 September 2025.

Terkait scaffolding, Mustakim menyebut pemasangan masih dalam proses dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan.” Nanti kalau sudah kita pasang batu sampai di atas, sudah berjejer mi itu scaffolding. Kita akan pasang lebih banyak, yang bikin pusing ini bagaimana caranya tepat waktu,” pungkasnya.

Diketahui, CV Barman adalah pemenang resmi tender proyek rehabilitasi ruang operasi, namun pelaksanaan proyek dilakukan oleh Mustakim setelah meminjam perusahaan dari owner CV Barman, Muhammad Natsir. (Alga/*)

IMG 20250926 WA0006
Berita

POJOKRAKYAT – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membahas koordinasi serta peluang kerja sama antara perpustakaan daerah dengan Kantor Imigrasi. Jum’at 25/09/2025.