MAMASA, POJOK RAKYAT — Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Mamasa kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivis anti korupsi Sulawesi Barat, Irfan, secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk segera turun tangan dan memeriksa Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamasa atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama tiga tahun terakhir: 2022, 2023, dan 2024.
Desakan tersebut muncul menyusul sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada pos Belanja Tak Terduga (BTT) yang diduga kuat telah disalahgunakan. Salah satu poin krusial adalah adanya pemotongan anggaran hingga 50%, yang dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan keuangan negara.
“Kami menemukan adanya dugaan pemotongan anggaran BTT yang sangat tidak logis. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa mengarah pada pidana. Uang rakyat tidak boleh dimainkan seperti ini,” tegas Irfan dalam pernyataannya, Jumat (4/10/2025).
Tak hanya BTT, BPK juga mencatat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran makan minum, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pembayaran klaim Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pada tahun 2023 saja, total nilai temuan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Irfan menyatakan, ini adalah momentum bagi Kejati Sulbar untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya. Ia mendesak agar Kejaksaan tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah penyelidikan serta pemeriksaan mendalam terhadap para pihak yang terlibat.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Ini bukan soal politik, ini soal amanat rakyat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa anggaran yang disalahgunakan merupakan hak masyarakat, terlebih pada pos-pos penting yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar publik.
“Bayangkan, dana BPJS yang seharusnya menjamin kesehatan masyarakat justru jadi temuan. Ini pengkhianatan terhadap rakyat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat maupun Badan Keuangan Kabupaten Mamasa belum memberikan klarifikasi resmi atas desakan dan temuan tersebut. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.(rls)