POLMAN, POJOK RAKYAT — Desa Bersatu desak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) segera mengesahkan 75 dusun yang tersebar di beberapa Desa agar yang saat ini belum mengantongi legalitas. Rabu 15/10/2025.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman) gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait banyaknya dusun yang belum disahkan atau belum terakomodir dalam administrasi pemerintahan yang sah.
RDP ini di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Polman Rahmadi Anwar, didampingi oleh Anggota DPRD Polman Fatahuddin, dihadiri oleh Ketua Desa Bersatu Abdul Rahim yang juga Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Asisten I Agusniah, Kepala BKAD Polman Muh Nawir, Plt Kepala PMD Baso Matunrungi dan para Kepala Desa. RDP ini berlangsung di ruang aspirasi DPRD Polman. Rabu 15 Oktober 2025.
Abdul Rahim meminta agar dusun yang sifatnya masih sementara agar segera didefenitifkan tetapi proses untuk mendefenitifkan dengan kerangka hukum yang ada.
“Kami meminta melalui Ibu Asisten I agar segera dibuat Perbup nya sebagai pentunjuk tehnis pengesahan yang ada yang masih sementara,” jelas Abdul Rahim.
Lanjutnya, dengan disahkannya dusun tersebut maka administrasi di Desa akan tertib.
Ia juga menyampaikan, dengan di defenitifkannya dusun tersebut para Kepala Dusun akan lebih semangat untuk melayani masyarakat, “masalah dusun ini sudah lama bahkan sudah berlarut larut sehingga Kepala Dusun akan bertanya-tanya kenapa keberadaan mereka tidak diakui pemerintah meski secara de fakto mereka dapat pengakuan masyarakat namun secara hukum tidak.” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, terdapat 70 an dusun yang belum memiliki legalitas yang sah sah secara administrasi.
Ditempat yang sama, Asisten I Agusniah menyampaikan, persoalan dusun ini sudah lama dan memang pemerintah harus hadir melakukan penataan dan didalam Perda nomor 8 tahun 2018 diamanahkan dalam pembentukan dusun harus diatur dalam peraturan Bupati.
“Perbupnya ini memang selama ini belum ada dan dj Permendagri memang juga diamanahkan pembentukan dusun sehingga akan dilakukan analisa dan dilegalkan,” jelas Agusniah Hasan Sulur.
Perbup ini harus segera ditindaklanjuti dan akan dilihat apakah dusun yang ada ini memenuhi kriteria yang diatur dalam permendagrinya.(bdt)