POLMAN, POJOKRAKYAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Pemerintah Kabupaten Polman resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Kamis 15/10/2025.
Penandatanganan kesepakatan itu digelar dalam rapat paripurna DPRD Polman di ruang rapat utama, Kamis (16/10/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin, didampingi Ketua Fraksi Golkar, Agus Pranoto. Dari 40 anggota dewan, sebanyak 25 orang hadir dalam sidang tersebut.
Turut hadir Wakil Bupati Polman Hj. Andi Nursami Masdar, Sekretaris Daerah Nursaid, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Polman.
Dalam rapat itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Polman, Sarwan, memaparkan hasil pembahasan dan rekomendasi badan anggaran. Sementara Sekretaris DPRD, Budi Utomo, membacakan naskah nota kesepakatan yang menandai tercapainya titik temu antara legislatif dan eksekutif.
Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin, menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi menjadi bentuk nyata sinergi politik anggaran antara dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.
“KUA-PPAS ini menjadi fondasi utama dalam penyusunan RAPBD 2026. Kami ingin memastikan seluruh program yang disepakati benar-benar berpihak pada rakyat dan mampu mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Polman,” ujar Amiruddin.
Sementara itu, Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar mengapresiasi kinerja DPRD yang dinilai konstruktif selama proses pembahasan berlangsung. Ia menekankan pentingnya konsistensi dan transparansi dalam menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyusun RAPBD secara tepat waktu dan terbuka. Sinergi dengan DPRD adalah kunci mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Selain penandatanganan KUA-PPAS, rapat paripurna juga menetapkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi pelaksanaan program prioritas daerah tahun 2026, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan publik, pemerataan pembangunan infrastruktur, dan penguatan ekonomi masyarakat.(bdt)