Hukum

Janji Tinggal Janji, Bibit Kakao Rusak di Polman Tak Kunjung Diganti

×

Janji Tinggal Janji, Bibit Kakao Rusak di Polman Tak Kunjung Diganti

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250829 115314 Gallery
Kondisi bibit yang diterima masyarakat disalah satu Kelompok di Kecamatan Tapango sudah ada yang mati setelah diterima dua hari lalu. Sabtu 28/Agustus/2025.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Janji Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) untuk mengganti bibit kakao rusak yang diterima kelompok tani di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) hingga kini belum juga terealisasi.

Para petani yang tersebar di sejumlah kecamatan masih menunggu kepastian penggantian, namun Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar justru bungkam tanpa penjelasan.

Bibit kakao bantuan yang bersumber dari anggaran senilai Rp28 miliar itu dilaporkan banyak mengalami kerusakan sejak diterima petani. Ironisnya, hingga masa garansi dari penyedia bibit berakhir, tak satu pun bibit rusak yang diganti.

PPK dan PPTK pengadaan bibit kakao, Muliadi dan Ziqqie Al’masri Kadir, ketika dikonfirmasi terkait janji penggantian dan realisasi penyaluran bantuan tersebut, kompak bungkam tanpa memberikan tanggapan.

Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) sebelumnya memastikan seluruh bibit rusak akan diganti. Namun, janji itu tampaknya hanya sebatas ucapan.

“Bibit rusak pasti diganti, tidak ada yang tidak diganti,” ujar SDK usai meresmikan gedung baru PDAM Polman. Selasa 14 Oktober 2025.

Menanggapi dugaan keterlibatan “calo” dalam proyek pengadaan bibit kakao, SDK menyebut pengadaan dilakukan melalui e-katalog. “Penyedia tidak bisa mengambil manfaat jika tidak berada di e-katalog,” jelasnya.

Hingga kini, ribuan bibit rusak yang diterima kelompok tani di Polman belum diganti, sementara proyek miliaran rupiah tersebut mulai menuai tanda tanya besar soal transparansi dan tanggung jawab Disbun Sulbar.(bdt)

IMG 20251008 WA0000
Hukum

POJOKRAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2025, di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari jumlah tersebut, 203 orang berjenis kelamin laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah menjalani pemeriksaan, 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.