POLMAN, POJOK RAKYAT -Di balik optimisme pembangunan irigasi di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, terselip kegelisahan warga terhadap penempatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Mantan Ketua Umum Aliansi Pemuda Pelajar Mahasiswa Polewali Mandar (APPM) Kota Parepare, Abdul Rahman, menyebut lokasi TPA saat ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan kesehatan dan konflik sosial.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jelas mengatur jarak minimal TPA seribu meter dari permukiman, serta tidak boleh berada di atas lahan produktif. Tapi fakta di lapangan berbeda,” kata Abdul Rahman saat dihubungi melalui Whatsapp, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan kajian ulang. Menurutnya, TPA yang salah penempatan bisa merusak keseimbangan pembangunan di Desa Paku. “Keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lahan produktif harus diprioritaskan. Jangan sampai pembangunan irigasi yang tujuannya mendukung ketahanan pangan nasional justru dikontradiksi oleh keberadaan TPA,” ujarnya.
Meski begitu, Abdul Rahman tetap menyambut baik rencana pembangunan irigasi. Baginya, irigasi di Desa Paku bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan investasi masa depan. “Wilayah Desa Paku sangat produktif dari hasil buminya. Irigasi akan memperkuat program swasembada pangan nasional,” katanya.
Di tengah dua wajah pembangunan ini, harapan dan kegelisahan warga Desa Paku menunggu keputusan pemerintah daerah. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Polewali Mandar belum memberikan keterangan resmi.(*)