POLMAN, POJOK RAKYAT — Polres Polewali Mandar (Polman) ungkap motif pembunuhan berencana yang tewaskan Almarhum Husain alias Chaink, warga Pambusung yang tewas ditembak oleh DR (31) karena dendam. Senin 03/11/2025.
Motif pembunuhan almarhum Husain ini disampaikan oleh Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko saat menggelar pres rilis kasus pembunuhan Almarhum Husain di Campalagian pada Sabtu 20 September lalu.
Dalam pres rilis tersebut Kapolres Polman didampingi oleh Kasatreskrim Polres Polman AKP Budiadi, Kanit Resum Iptu Iwan Rusmana, Kasi Humas Iptu Muhapris. AKBP Anjar Purwoko menyampaikan ada dua pidana yang berkaitan dengan pembunuhan Husain yakni pidana pembunuhan itu sendiri dan pidana kepemilikan senjata api.
AKBP Anjar Purwoko menyampaikan, korban direncanakan dibunuh oleh AF alias Karlos karena dendam karena Karlos ditangkap oleh Polres Majene terkait kasus narkotika. Perencanaan bermula saat Karlos bertemu saudaranya di Sabang Subik.
“Dalam pertemuan tersebut ada perencanaan untuk membunuh atau membuat cacat seumur hidup terhadap korban, dendamnya ini karena Karlos ditangkap Polres Majane,” terang Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko.
Lanjutnya, Korban dibuntuti dari Pasar Campalagian dibantu oleh dua rekannya berinisial AI dan FS, kemudian tepat pukul 20.19 wita dilakukan penembakan dilakukan oleh kakak Karlos bernama DR.
“Pelaku penembakan DR, satu kali mengenai pelipis kiri korban sehingga korban meninggal dunia dan mobil korban keluar dari jalan menabrak pohon,” beber Kapolres Polman.
Adapun modus operandi pelaku membuntuti korban dari pasar sampai lokasi penembakan yang membuat korban meninggal.
Kemudian barang bukti yang disita Polisi yakni senjata api jenis revolver pabrikan, puluhan butir peluru, motor pelaku, mobil yang digunakan korban, handy talki dan pakaian pelaku yang dikenakan saat melancarkan aksinya.
Adapun peran keempat tersangka yakni Karlos (25) merupakan otak pembunahan berencana, DS (31) warga Bonde Campalagian kakak Karlos perannya eksekutor, AI(16) siswa SMK Kelas 1 Alamat sabang subik peran membantu membuntuti dan mengamati korban, FS (31) warga Sabang Subik peran membantu dan membuntuti serta melaporkan keberadaan korban.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 ayat 1 ke satu 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Kemudian terkait dengan kepemilikan senjata api, Kepolres Polman menyampaikan terjadi transaksi jual beli senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Polewali Mandar (Polman), tepatnya di lorong samping SD 007 Sabang Subik, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat, pada periode tahun 2024 hingga 2025.
Kronologis Kejadian
Pada Februari 2025, seorang pria bernama ID membeli senjata api jenis revolver beserta satu butir amunisi dari AA seharga Rp. 4.500.000. Tidak lama kemudian, YD menjual kembali senjata api tersebut kepada Karlos dengan harga yang sama, ditambah dengan 1 gram sabu-sabu.
Kemudian, pada Mei 2025, Carlos menghubungi YD untuk mencarikan tambahan amunisi. YD lalu menghubungi DC, yang diketahui merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sulbar, untuk membantu mencarikan amunisi revolver.
Tiga hari berselang, Dadang menghubungi YD dan memberi tahu bahwa amunisi sudah tersedia di salah satu penginapan di Kabupaten Majene, disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna kecil di area lobi penginapan. YD kemudian menyuruh WY (keponakannya) untuk mengambil paket tersebut.
Sekitar 30 menit kemudian, Wahyu tiba di Kos di Tinambung, dan menyerahkan bungkusan berisi amunisi tersebut kepada YD.
Pada Juni 2025, YD menyerahkan enam butir amunisi kepada Carlos. Beberapa hari setelahnya, ia kembali memberikan 15 butir amunisi HS kepada Carlos, yang diperoleh dari AD, warga Tinambung.(bdt)











