POLEWALI, POJOK RAKYAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar buka rekrutmen buka calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisioner KPU Polman Munawir Arifin mengatakan bahwa pengalaman menjadi penyelenggara mendapat pertimbangan utama, “Pertimbangan lainnya yang diutamakan juga setidaknya memiliki kemampuan mengoprasikan teknologi,” jelas Munawir Arifin.
Ia menerangkan, Kemampuan menggunakan teknologi dibutuhkan dalam perekrutan anggota KPPS ini karena kedepannya sistem pemungutan dan penghitungan akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) untuk itu anggota KPPS ini diharapkan mampu menggunakan teknologi sederhana seperti telepon genggam (smartphone).
“Kedepannya nanti kemungkinan sistem pemungutan dan penghitungan dapat menggunakan aplikasi ini,” ujar Munawir Arifin.
Ia juga menyampaikan, KPPS merupakan kelompok yang melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Setiap satu lokasi TPS akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS termasuk bagian pengamanan.
Sebelumnya, Ketua KPU Polman Rudianto menyampaikan KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemungutan suara.
“Mereka yang kemudian menjadi ujung tombak pemungutan suara di pemilihan nantinya,” terang Rudianto beberapa waktu lalu.
Masa kerja KPPS hanya satu bulan dengan honorarium untuk ketua Rp 1.200.000 per orang. Sementara untuk setiap anggota mendapat Rp 1.100.000 per orang, dan pengamanan Rp 700 ribu per orang.
Batas usai maksimal anggota KPPS ialah 55 tahun dan bisa mendaftar pada usia 17 tahun. Sejumlah berkas harus dipersiapkan untuk mendaftar KPPS, diserahkan di PPS setempat.
“Aturan paling baru ini untuk pemilu 2024 yang diutamakan usai 17 tahun sampai 55 tahun,” jelasnya.
Sejumlah berkas persyaratan harus disiapkan dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik. Satu rangkap diserahkan kepada PPS dan satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS.
Kelengkapan dokumen persyaratan KPPS dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA. (bdt)