TINAMBUNG, POJOKRAKYAT — Proyek Pembangunan pasar Tinambung Kabupaten Polewali Mandar disorot, CV Rieke Indah Utama selaku pemenang proyek bernilai Rp. Rp 2.598.109.000 dalam proses pengerjaannya tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak membangun direksi kit.
Berdasarkan pantauan dilokasi proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Koprasi dan UKM Kabupaten Polman yang di Kerjakan CV Rieke Indah Utama yang memiliki nilai kontrak Rp 2.598.109.000 diduga melanggar aturan dengan tidak melengkapi sarana seperti tidak adanya direksi kit, gudang, pekerja tidak menggunakan APD, Pekerja tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan danPapan proyek tidak mencantumkan CV Pengawas.
Sementara setiap proyek milik Pemerintah wajib terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan, “Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area Ini”. Namun ironisnya, pembangunan Revitasasi (Ruko) pasar Sentral Tinambung Kabupaten Polman tak satupun pekerjanya menggunakan APD.
Berdasarkan pemantauan dilokasi kegiatan, pelaksanaan kegiatan proyek rekonstruksi pembangunan Revitasasi Pasar Tinambung (Ruko) Pasar Sentral Tinambung Kecamatan Tinambung Kabupaten Polman Provinsi Sul Bar, puluhan pekerja tampak tidak menggunakan APD sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Bahkan, pekerja itu terlihat hanya mengenakan semacam pakaian santai, tanpa helm pengaman dan rompi di tubuhnya, serta kakinya cuma beralaskan sandal jepit.
Terkesan, pelaksana proyek PPK, dan Konsultan Pengawas mengabaikan aturan yang diwajibkan, dan diduga melakukan pembiaran terhadap pekerjanya dan pelaksana proyek yang ditengarai Diduga tidak menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.
Padahal di RAB sudah dicantumkan dan berisi terkait pengguna’an APD.
“Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,”
Perlindungan Jamsostek kepada pekerja Proyek, masuk dalam Sekmentasi jasa Kontruksi atau di kenal pembangunan pisik.
Sehingga perlunya ada perlindungan kesehatan seluruh pekerja jasa Konstruksi sebagai mana diatur PP no. 22 tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan UUD no.2 tahun 2017 tentang jasa Kontruksi.
Pekerja wajib mendapatkan perlindungan Jamsostek mengacu pada peraturan menteri ketenagakerjaan no.5 tahun 2021, pelaksanaan proyek wajib mendaftarkan nama nama Pekerja.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Polman Andi Chandra saat di hubungi melalui selulernya mengatakan laporan Jumriati selaku PPK dan ULP sudah di terima tetapi penyelenggara tidak melaksanakannya dan hubungi saja lansung selaku PPKnya tuturnya.
Terpisah, Jumriati selaku PPK pembangunan Revitasasi Pasar Rayak Tinambun ia enggan berkomentar dan meminta agar menemui rekanan pasar tersebut.
“ke lokasi saja untuk menemui pengawasnya di lapangan karena saya lagi menghadiri kegiatan sampai malam.” ujar Jumriati.
Kemudian Amar selaku Pengawas Revitasasi saat di hubungi melalui nomor WA nya tidak pernah menjawab panggilan telpon.(sdn)