Hukum

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Lebih Dari Satu Miliar Untuk Orang Meninggal di Mamasa Jadi Temuan

×

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Lebih Dari Satu Miliar Untuk Orang Meninggal di Mamasa Jadi Temuan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20241122 173540

MAMASA, POJOK RAKYAT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menemukan adanya pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Mamasa pada tahun anggaran 2023. Temuan ini mencatatkan lebih dari satu miliar rupiah digunakan untuk membayar iuran bagi warga yang telah meninggal dunia, serta peserta yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

BPK menemukan sejumlah pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tidak seharusnya dilakukan, antara lain untuk peserta yang sudah meninggal dunia dan peserta yang tidak terdaftar atau tidak tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Berdasarkan temuan yang dihimpun, total nilai temuan mencapai lebih dari satu miliar rupiah pada tahun anggaran 2023. Hal ini menyoroti adanya kesalahan dalam pengelolaan data kepesertaan BPJS Kesehatan di daerah tersebut.

Temuan ini mencakup dua kategori utama pertama, peserta yang terdaftar meski telah meninggal dunia, dan kedua, peserta yang terdaftar tanpa NIK yang valid atau yang status kependudukannya tidak ditemukan di database Dukcapil.

Aktivis Anti Korupsi Sulbar Andi Irfan menyampaikan, pembayaran untuk peserta dengan status seperti itu tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah harus segera melakukan perbaikan dalam pengelolaan data peserta BPJS Kesehatan, termasuk memverifikasi ulang data kepesertaan dan memastikan bahwa hanya warga yang memenuhi syarat yang dapat menjadi peserta,” ujar Andi Irfan.

Hal ini diharapkan dapat mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat pembayaran iuran yang tidak valid.jelasnya.

Temuan ini menjadi sorotan penting, mengingat keberadaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, serta pentingnya pengelolaan yang tepat dan transparan.

Andi Irfan meminta agar aparat penegak hukum memeriksa dugaan korupsi yang menjadi temuan BPK tersebut. Selain itu, sebagai aktivis anti Korupsi ia akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum. (bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.