Hukum

Aktivis Anti Korupsi Desak Kejari Polman Tuntaskan Sepuluh Kasus Dugaan Korupsi

×

Aktivis Anti Korupsi Desak Kejari Polman Tuntaskan Sepuluh Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250106 WA0010
Aktivis anti korupsi Sulawesi Barat saat melakukan aksi unjukrasa di halaman kantor Kejari Polman.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Gelar aksi unjukrasa, Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat desak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar tuntaskan sepuluh kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Polman. Senin 06 Januari 2024.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulbar Andi Irfan menyampaikan, Korupsi, dalam bentuk apapun, adalah musuh bersama yang merusak moral dan karakter suatu bangsa serta daerah.

Menanggapi ancaman serius ini, aktivis anti korupsi di Sulawesi Barat dengan penuh komitmen akan terus berjuang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 31 Tahun 1999. Aksi ini merupakan langkah nyata untuk menjaga integritas dan memperbaiki kualitas pemerintahan daerah, serta memastikan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, tidak disalahgunakan.

“Hari ini, kami mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polman untuk segera menuntaskan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah menunggu penyelesaian,” tandas Andi Irfan.

IMG 20250106 WA0012 scaled
Andi Irfan menyrahkan laporan sepuluh dugaan korupsi yamg diterima oleh KASI Datun Kejari Polman Amanat.

Adapun Kasus dugaan Korupsi yang disampaikan yakni

1. Kasus Dugaan Korupsi UTD PMI (Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia), Kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Polman segera menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan UTD PMI dan memeriksa kembali Kepala UTD PMI periode 2019-2024.

2. Kasus KONI Polman : Anggaran sebesar 13,8 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023 belum menemui titik terang. Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Polman segera menyelesaikan kasus ini.

3. Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Fasibility Bandara: Dengan total anggaran tahun 2020-2022, kami mendesak agar Kejaksaan segera memeriksa dan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

4. Kasus Uang Makan Minum DPRD Polman: Anggaran miliaran rupiah untuk belanja makan minum di DPRD Polman (tahun 2022-2023) patut dipertanyakan. Kami mendesak agar pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

5. Kasus Pengelolaan Sampah: Dengan jumlah anggaran puluhan miliar untuk tahun anggaran 2020-2023, kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Polman segera menuntaskan kasus ini yang telah mencuatkan banyak tanda tanya.

6. Kasus Pengadaan Baju Linmas: Terkait dengan pengadaan baju Linmas senilai 1,8 miliar pada tahun anggaran 2024, kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Polman melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.

7. Kasus Perjalanan Dinas Pemda : Dugaan korupsi dalam perjalanan dinas Pemda, khususnya di Sekretariat Daerah yang berjumlah Rp 1.861.121.497, perlu segera diperiksa untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

8. Kasus Belanja Honorarium Rohaniwan : Hasil temuan BPK sebesar Rp 4.860.480.000 dari total Rp 7.638.360.000 untuk tahun anggaran 2023 dalam belanja honorarium rohaniwan juga memerlukan perhatian serius dari Kejaksaan.

9. Kasus Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan PPPK : Kami mendesak agar dugaan korupsi dalam pengelolaan TPG sebesar Rp 85 miliar dan PPPK sebesar Rp 37 miliar untuk tahun anggaran 2023 segera diperiksa.

10. Kasus Dana Kesetaraan Dinas Pendidikan : Dana kesetaraan sebesar yang tersebar untuk tahun anggaran 2019-2024 harus diperiksa untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan anggaran.

Kami berharap Kejaksaan Negeri Polman segera memberikan perhatian dan tindakan yang tegas terhadap semua kasus yang ada.

Korupsi tidak boleh dibiarkan berkembang, dan kami siap mendukung penuh langkah-langkah yang dapat membawa perubahan menuju pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Sulawesi Barat.(rls/bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.