Hukum

Pelaksana Proyek Pembangunan di Desa Kelapa Dua Akui Gunakan BBM Bersubsidi

×

Pelaksana Proyek Pembangunan di Desa Kelapa Dua Akui Gunakan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250129 WA0007
Suasana RDP diruang Komisi III DPRD Polman terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di pimpin wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Pelaksana proyek pembangunan jalan lintas Kabupaten Mamasa senilai Rp. 15 Miliar yang terletak di Desa Kalapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akui gunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Rabu 24/01/2025.

Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Polman menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Polman Amiruddin dengan menghadirkan pihak PT Wira Karsa Gispa, Kepala Dinas PUPR Husain Ismail, Perwakilan Disperindagkop Polman dan Ketua Lembaga Pemburu Keadilan (LPK) Robert dan pengurus LPK lainnya.

Dalam RDP tersebut, Supervisor PT Wira Karsa Gispa mengakui penggunaan BBM subsidi dalam proyek tersebut namun ia berdalih, jika pihaknya terpaksa menggunakan BBM bersubsidi karena adanya keterlambatan pasokan BBM industri dari Makassar.

“Dari luar kami susah mendapatkan BBM, karena mengingat waktu pengerjaan kami terbatas dan kalau kami menunda pekerjaan kami akan semakin lama pak,” terang Gispa ke pada awak media. Jum’at 24 Januari.

Ia juga menyampaikan, Proyek yang dimulai pada September 2024 ini awalnya dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2024, namun terkendala cuaca buruk, sehingga masa pengerjaannya diperpanjang hingga 50 hari dan saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Ketua LSM LPK Robert Pariakan mengungkapkan, temuan yang menguatkan dugaan tersebut, berdasarkan data yang dikantungi LPK, PT Wira Karsa dilaporkan telah menggunakan sekira 1.200 liter solar subsidi untuk proyek jalan tersebut yang dibuktikan dengan rekaman terkait aktivitas tersebut.

“akibat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut nelayan dan petani setempat kesulitan mendapatkan pasokan BBM, “Sering kali, nelayan harus antri panjang, bahkan batal melaut karena BBM habis. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” ujar Robert.

Ia juga menyoroti peran SPBU Sarampu yang kerap melayani pembelian BBM Subsidi dengan menggunakan jerigen pada waktu dini hari.

Robert menegaskan, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi, “Nelayan dan petani menjadi korban langsung dari praktik semacam ini. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Polman, H. Amiruddin, mengecam tindakan PT Wira Karsa dan menyebutkan hal ini sebagai pelanggaran berat, “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelanggaran pidana. Aturan sudah jelas, kontraktor proyek besar wajib menggunakan BBM non-subsidi,” tegasnya.

Amir meminta agar Disperindag melakukan penyelidikan terhadap praktik penjualan BBM subsidi dengan jerigen di SPBU Sarampu dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Penyalahgunaan BBM subsidi oleh kontraktor ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, diantaranya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelanggar dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang membatasi penggunaan BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, nelayan, dan usaha kecil.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan masyarakat Polman berharap ada penegakan hukum yang tegas. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk kontraktor proyek besar,” tegas Amiruddin menutup RDP.(bdt)

IMG 20250711 WA0000
Hukum

Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek pembangunan hanggar di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Paku, Kecamatan Binuang, mulai terkuak. Proyek senilai Rp 1,6 miliar dari anggaran tahun 2024 yang diklaim dilaksanakan secara swakelola justru tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana seharusnya. Jum’at 11 Juli 2025.