Hukum

Aktivis Desak Kejati Sulbar Periksa Dinas PU Mamasa Terkait Temuan BPK Rp.15 Miliar

×

Aktivis Desak Kejati Sulbar Periksa Dinas PU Mamasa Terkait Temuan BPK Rp.15 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250921 WA0015
Aktivis Anti Korupsi Andi Irfan saat bertandang ke Gedung KPK RI di Jakarta.

MAMUJU, POJOKRAKYAT – Aktivis anti korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Sulbar untuk segera memeriksa dokumen pertanggungjawaban serta menelusuri langsung pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mamasa pada Tahun Anggaran (TA) 2023–2024.

Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.15 miliar pada TA 2023. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp.900 juta yang baru disetorkan kembali ke kas daerah.

Screenshot 20250922 102949 Canva

“UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, meskipun ada pengembalian sebagian, proses hukum tetap wajib dijalankan,” tegas Andi Irfan, Minggu (22/9/2025).

Ia menambahkan, dengan total anggaran yang dikelola Dinas PU Mamasa mencapai Rp63 miliar, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kejati Sulbar segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PU Mamasa serta pihak-pihak terkait.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah temuan BPK tersebut murni kesalahan administrasi atau ada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Publik menunggu keberanian Kejati Sulbar dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut uang rakyat yang sangat besar,” pungkasnya.

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*/red)

IMG 20250923 WA0011
Hukum

POJOK RAKYAT — Inspektorat Polewali Mandar (Polman) segera periksa potensi penyalahgunaan atas realisasi belanja alat listrik senilai Rp. 1 Miliar pada Bagian Umum Sekertariat Daerah (Setda) Polman tahun anggaran 2024.