Berita

Pengembang Perumahan Diwajibkan Siapkan Lahan Pekuburan

×

Pengembang Perumahan Diwajibkan Siapkan Lahan Pekuburan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0612 112650
Ilustrasi

POLEWALI, POJOKRAKYAT — Puluhan Perumahan di Kabupaten Polewali Mandar diduga langgar Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 64 tahun 2016 dimana dalam ketentuan tersebut pengembang wajib menyiapkan lahan pekuburan untuk konsumennya selain daripada lahan terbuka hijau. Selasa 11/06/2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beberapa Pengembang Perumahan bagi Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun pengembang komersial tidak menyiapkan lahan pekuburan bagi konsumen mereka. Padahal dalam PP 64 tahun 2016 setiap pengembang wajib menyiapkan lahan pekuburan sebesar dua persen dari luas areal lokasi perumahan tersebut.

Hal ini menjadi masalah sosial, saat ini informasi yang dihimpun sudah ada warga BTN yang ditolak disalah satu pemukiman masyarakat karena lahan pekuburan warga juga sudah penuh.

Sekertaris Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) Polewali Mandar Syarifuddin Wahab membenarkan bahwa seharusnya setiap pengembang mengalokasikan lahan dua persen untuk lahan pekuburan agar kedepan tidak menjadi masalah sosial bagi penghuni BTN. Untuk itu, ia mengaku akan mendorong hal ini agar pengembang dapat memenuhi pemenuhan lahan pekuburan bukan hanya lahan untuk ruang terbuka hijau saja.

“Saat ini memang mungkin belum menjadi masalah besar tetapi ini perlu diantisipasi karena jangan sampai kedepan ini menjadi persoalan besar sehingga harus diantisipasi sejak dini,” terang Sekertaris Disrumkintan Polman Syarifuddin Wahab.

Ia juga menjelaskan, pada PP. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Pasal 11 berbunyi “, Dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan Pemakaman di Lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat pertama menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi MBR seluas 2% (dua persen) dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan.

Kedua, menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2% (dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan.

UU. No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkait Ketentuan Pidana Pasal 151 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Kemudian dalam Pasal 163 berbunyi “, Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1), Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 160 atau Pasal 161 dilakukan badan hukum, maka selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3(tiga) kali dari pidana denda terhadap orang

Mantan Camat Polewali ini juga menyampaikan pihaknya akan mengumpulkan para pemgembang untuk membicarakan terkait dengan ketentuan PP 64 tahun 2016. (bdt)

IMG 20251216 WA0035
Berita

Jabatan Komandan Kodim (Dandim) 1402/Polman resmi berganti. Letkol Inf Ikhwan Arifin, S.Pd kini memegang tongkat komando Kodim 1402/Polman usai mengikuti upacara Serah Terima Jabatan yang dipimpin Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Hartono, S.I.P., M.M., di Aula Andi Depu Makorem 142/Tatag, Selasa (16/12/2025).

IMG 20251213 WA0006
Berita

POJOKRAKYAT — Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah Indonesia secara masif dimulai pada tahun 2025, yang secara resmi diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada awal tahun tersebut untuk memangkas belanja negara dan daerah guna mengalokasikan anggaran ke program prioritas yang termuat dalam visi misi Presiden Prabowo Subianto.

IMG 20251209 WA0019
Berita

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) sukses menggelar Forum Satu Data Daerah. Kegiatan penting yang bertujuan memonitor dan mengevaluasi progres data sektoral pada Portal Polman Satu ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, di Ruang Pola Kantor Bupati. Selasa 09/12/2025.