Berita

TMMD Ke- 121, Kodim 1402/Polman Normalisasi Sungai Riso Sepanjang 430 Meter

×

TMMD Ke- 121, Kodim 1402/Polman Normalisasi Sungai Riso Sepanjang 430 Meter

Sebarkan artikel ini
IMG 20240726 WA0011
Kodim 1402 Polman dibantu masyarakat melakukan normalisasi sungai Desa Riso Jum'at 26 Juli 2024.

POLMAN,POJOKRAKYAT.ID — Sepanjang 430 meter sungai dinormalisasi oleh satuan tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 121 Kodim 1402/Polman di Desa Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Sungai Alapang Desa Riso ini memang menjadi momok tersendiri, lantaran aliran air sungai dari pegunungan masuk ke sungai ini, namun sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan sehingga kerap melimpas ke pemukiman warga.

Normalisasi sungai ini merupakan salah satu sasaran fisik TMMD ke 121 Kodim 1402/Polman yang dikerjakan oleh anggota TNI bersama masyarakat setempat. Kata Dan SSK TMMD Kapten Inf Subarkah.

“Di hari ke dua setelah pembukaan TMMD ini, kita lihat antusias warga bersama anggota satgas begitu ramai berjibaku mengerjakan normalisasi sungai,” Bebernya.

“Semoga cuaca tetap mendukung agar pelaksanaan dapat berjalan lancar hingga nanti selesai 100 persen,” Harapnya.

Alhamdulillah semangat masyarakat desa Riso ini sangat luar biasa, nampaknya masyarakat disini seperti tak mau kalah semangatnya dengan para anggota TNI. Tandasnya.

Sementara kasyim, salah satu warga Desa Riso menyambut gembira kehadiran TMMD di Desanya, Alhamdulillah sudah sekian lama kami warga menantikan perhatian pemerintah untuk menormalisasi sungai ini karena hampir setiap tahun air melimpas ke rumah warga.

Bahkan kata dia, kejadian tahun 2022 silam, banjir begitu besar menghantam pemukiman warga karena sungai sangat dangkal dan sempit. Tandasnya.(bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.