Berita

Sat Lantas Polres Polman Laksanakan Blue Light Patrol di Wilayah Hukumnya

×

Sat Lantas Polres Polman Laksanakan Blue Light Patrol di Wilayah Hukumnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240914 WA0002
Anggota Satlantas Polres Polman saat melaksanakan Patroli.

POLMAN, POJOKRAKYAT – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polman menggelar kegiatan Blue Light Patrol di wilayah hukum Polres Polman, Jumat (13/09/24).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Patroli yang dimulai pada pukul 21.00 WIB ini melibatkan sejumlah personel yang dibekali dengan kendaraan berlampu biru khas Blue Light Patrol.

Tim patroli ini akan melakukan pengawasan dan penertiban di area-area rawan kemacetan serta pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kasat Lantas Polres Polman Akp Arfian Restu jaya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran. “Dengan adanya Blue Light Patrol,

kami berharap dapat mencegah tindakan melanggar hukum serta memberikan efek jera kepada pelanggar,” ujar Akp Arfian.

Selain melakukan penertiban, petugas juga akan memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.

Blue Light Patrol ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari strategi Polres untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Pungkasnya.(bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.