POLMAN, POJOK RAKYAT — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar tegaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fahri Fadly hadir sebagai kader partai pada kegiatan gerak jalan santai yang menjerat Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Wonomulyo tersangka pidana Pilkada. Rabu 14 November.
Berdasarkan fakta persidangan kasus dugaan pelanggaran Pidana Pilkada yang menyeret Kades Sugihwaras, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar Fahri Fadly turut hadir dalam kegiatan gerak jalan santai yang terdapat spanduk calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 1 H. Samsul Mahmud dan Hj. Andi Nursami Masdar dan tidak memiliki izin cuti pada saat hadir dalam kegiatan tersebut.
Pada saat sidang kasus dugaan Pidana Pilkada di Pengadilan Negeri Polewali yang menghadirkan Ketua DPRD Polman sebagai saksi, Ketua DPRD Polman Fahri Fadly membenarkan bahwa ia hadir dalam acara gerak jalan santai yang sama yang dihadiri oleh Kepala Sugihwaras.
Dihadapan JPU dan Hakim, Fahri Fadly bahkan mengungkapkan ia hadir mengenakan baju bertuliskan H. Samsul Mahmud dan ia juga tidak memiliki izin atau cuti saat menghadiri acara gerak jalan santai yang menjerat Kades Sugihwaras sebagai tersangka.
Komisioner Bawaslu Polman Usman yang dikonfirmasi terkait potensi penambahan tersangka dalam kasus jalan santai tersebut, Usman enggan berkomentar dan pertanyaan yang ditanyakan.
“Sekalian dengan sanksi anggota DPR ikut kampanye tanpa izin dalam pasal 188 tidak ada sanksi pidananya,” jelas Usman saat dikonfirmasi via WhatsApp. Selasa 12 November.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait anggota DPR yang dimaksud ikut kampanye tanpa izin, Usman mengaku Bawaslu tidak memiliki data.
Terpisah, Pihak Kejaksaan Negeri Polewali Junda Akbar yang ditemui usai sidang pada Senin lalu ia menyampaikan, terkait potensi adanya penambahan tersangka ia tidak bisa sampaikan karena harus dibahas di Sentra Gakkumdu terlebih dahulu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Polman Harianto yang dikonfirmasi terkait kasus yang menjerat Kades Sugihwaras yang juga dihadiri Ketua DPRD Polman Fahri Fadly, Harianto menegaskan bahwa laporan yang temukan Panwascam dan saat klarifikasi Kades mengakui menyumbang untuk kegiatan tersebut itu poinnya yang kena.
“Untuk Ketua DPRD saat hadir dalam kegiatan itu belum dilantik sebagai Ketua dan kedua pengakuannya itu bukan kampanye sehingga hanya jadi salah satu saksi saja,” jelas Ketua Bawaslu Polman Harianto.
Kehadiran Fahri Fadly dianggap tidak menguntungkan Paslon karena ia hadir sebagai kader partai saat itu.(bdt)