Berita

Pemerintahan H. Samsul Mahmud dan Andi Nursami Masdar Fokus Benahi Sebelas Masalah Polman

×

Pemerintahan H. Samsul Mahmud dan Andi Nursami Masdar Fokus Benahi Sebelas Masalah Polman

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250304 220123 Gallery
Bupati Polman H. Samsul Mahmud saat menyampaikan visi misi dan target pembangunan Polman diruang Paripurna DPRD Polman. Senin 03 Maret 2024.

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Terdapat sebelas masalah yang ada di Kabupaten Polewali Mandar yang menjadi fokus Pemerintahan pasangan Bupati H. Samsul Mahmud dan Wakil Bupati H. Andi Nursami Masdar untuk dibenahi selama kurung waktu lima tahun yang akan datang.

Sebelas masalah yang ada ini disampaikan oleh Bupati Polman H. Samsul Mahmud saat menyampaikan paparan visi-misi untuk Kabupaten Polewali Mandar lima tahun kedepan.

Rapat Paripurna penyampaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar berlangsung diruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman yang dipimpin oleh Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, didampingi Wakil Ketua I Imam Singkarru, Wakil Ketua II Amiruddin serta sejumlah anggota DPRD Polman, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala OPD, Camat serta undangan lainnya. Senin 03 Maret.

H. Samsul Mahmud mengatakan, terdapat sebelas permasalahan yang tengah dialami Polman yakni pertama permasalahan rendahnya daya saing karena daya beli yang rendah, rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Polman (65,5) persen dibandingkan dengan IPM Provinsi dan Nasional.

“Kedua masih tingginya angka stunting dan gizi buruk serta ketiga kualitas layanan kesehatan yang masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” ujar Bupati Polman H. Samsul Mahmud.

Kemudian keempat, Kualitas pelayanan Pendidikan yang masih rendah, keenam rendahnya kualitas pelayanan kepemudaan, tujuh rendahnya produktivitas petani dan pekebun.

Kedelapan tatakelola Pemerintahan yang juga masih belum sesuai prinsip governance, sembilan masih buruknya tatakelola lingkungan dan pengelolaan sampah, kesepuluh penanganan kebencanaan yang masih lemah, dan sebelas pemberdayaan masyarakat desa dan pemberdayaan perempuan masih lemah.

Selain sebelas poin permasalahan tersebut, H. Samsul Mahmud juga mengatakan, masih banyak masalah yang perlu dikenali dan di kelola yakni misi pertama perbaikan kelembagaan dan sekaligus mengevaluasi para pejabat struktural pemerintahan mulai dari eselon II sampai IV dan fungsional dasarnya adalah prestasi dan potensi sukses dalam jabatan.

Misi kedua meningkatkan kualitas SDM melalui penyelenggaraan pendidikan dan layanan kesehatan yang lebih baik, misi ini harus konkrit dan terukur untuk dijadikan kebijakan strategis mengingat IPM Polman terendah diantara enam Kabupaten lainnya di Sulbar.

Misi ketiga pembangunan perekonomian yang kreatif dan inovatif untuk kesejahteraan serta menyelesaikan tantangan ekonomi UMKM dan segera mendorong industrialisasi pertanian dan perkebunan khususnya industrialisasi kakao.

Misi keempat meningkatkan fasilitas infrastruktur publik serta menyediakan sarana prasana sosial dasar yang inklusif penambahan jalan dalam kategori mantap.

Ditempat yang sama, Anggota Fraksi PDIP DPRD Polman Rudi menyampaikan, terkait Inpres nomor 1 2025 yang sedang bergulir, dimana domain anggota DPRD tidak diatur didalamnya akan tetapi sepehnuhnya menjadi kewenangan Eksekutif dalam mengelolanya.

“Kami setuju dengan adanya recofusing, efesiensi anggaran yang tidak terlalu urgen untuk mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Polman.” tandas Rudi.

Harapan saya selama ini belum terjawab Semua desa di Polman tidak ada lagi yang tidak dapat diakses roda empat, Kami berharap pembangunan infrastruktur di desa di Polman dapat di maksimalkan.tambahnya.

Kemudian, semoga kemitraan dapat dibangun dengan baik sehingga kolabirasi kedepan dapat berjalan dengan baik.ujarnya.(bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.