Berita

Kasi Propam Polres Polman Pimpin Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

×

Kasi Propam Polres Polman Pimpin Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Sebarkan artikel ini
IMG 20250612 WA0005 scaled

POLMAN,POJOKRAKYAT.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Polres Polewali Mandar melalui Seksi Propam melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembagian nasi kotak kepada para pengemudi bentor di wilayah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, pada Kamis (12/06/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Polman IPTU Kasman bersama sejumlah personel. Dengan menyusuri sejumlah titik keramaian dan pangkalan bentor, puluhan nasi kotak dibagikan kepada para pengemudi sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya pekerja sektor informal.

Kasi Propam Polres Polman IPTU Kasman menyampaikan bahwa bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke-79, sebagai wujud nyata bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai sahabat masyarakat dan menjadikan ini sebagai komitmen mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan di momen HUT Bhayangkara ke-79 ini. Semoga apa yang kami berikan hari ini bisa bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi para pengemudi bentor,” ujar Kasi Propam.

Para pengemudi bentor menyambut baik kegiatan ini. Mereka mengaku senang dan merasa diperhatikan oleh pihak kepolisian.

Kegiatan ini tidak hanya menunjukkan sisi humanis Polri, tetapi juga memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Polewali Mandar.(bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.