Berita

Wabup Polman Hj. Andi Nursami Masdar Serahkan Bantuan Al-Qur’an ke Sekolah Rakyat Terintegrasi 22 Rea Timur

×

Wabup Polman Hj. Andi Nursami Masdar Serahkan Bantuan Al-Qur’an ke Sekolah Rakyat Terintegrasi 22 Rea Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20251022 WA0018
Wabup berikan bantuan bacaan Qur'an.

POLMAN, POJOK RAKYAT — Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) Hj. Andi Nursami Masdar menyerahkan bantuan Al-Qur’an kepada Sekolah Rakyat Terintegrasi 22 Rea Timur, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (22/10/2025).

Bantuan tersebut berasal dari berbagai pihak, di antaranya Kementerian Agama Polewali Mandar, sebanyak 80 mushaf Al-Qur’an dan 40 buku metode Iqra, Keluarga Wakil Bupati Polewali Mandar, sebanyak 30 mushaf Al-Qur’an dan Balitbangren Polewali Mandar, sebanyak 12 mushaf Al-Qur’an dan 20 buku metode Iqra.

Dalam sambutannya, Hj. Andi Nursami Masdar berpesan kepada para pelajar Sekolah Rakyat untuk giat belajar dan tekun mengaji.

“Belajarlah dengan baik, karena kalian adalah harapan keluarga kalian. Banggalah menjadi angkatan pertama Sekolah Rakyat Polman. Kami datang membawa bantuan Al-Qur’an karena mendengar anak-anak membutuhkan untuk mengaji. Bantuan ini berasal dari Kementerian Agama, keluarga besar HM Masdar Pasmar, dan Balitbangren Polman. Tekunlah mengaji dan tetap semangat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati turut didampingi Kepala Dinas Sosial Polman Azwar Jasin, dan Kepala Dinas Kominfo SP Polman Aco Musaddad HM.

Kehadiran rombongan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar disambut hangat oleh para pengajar dan wali murid Sekolah Rakyat Terintegrasi 22 Rea Timur.

Usai penyerahan bantuan, rombongan juga menyempatkan diri meninjau asrama dan kantin sekolah.(rls)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.