Berita

AIM Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua KONI Polman

×

AIM Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua KONI Polman

Sebarkan artikel ini
IMG 20251024 WA0010
AIM salam Komando dengan Ketua Penjaringan Calon Ketua KONI Mayor Ahmad didampingi Ketua Musorkab Muhammad, Wakil Ketua Rusman Tony, dan Panitia Penjaringan Indra. Jum'at 24 Oktober 2025.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Mantan Bupati Polewali Mandar dua periode, Andi Ibrahim Masdar (AIM), menjadi pelamar pertama yang mengambil formulir bakal calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pengambilan formulir dilakukan di Sekretariat KONI Polman yang berlokasi di Gedung Gadis, Jumat (24/10/2025).

Screenshot 20251024 102835 Gallery
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Polman Mayor Inf Ahmad (tengah), Andi Makkasau (kiri) dan Indra (kanan).

AIM tiba di sekretariat penjaringan pada pukul 08.30 WITA dan diterima langsung oleh Ketua Panitia Penjaringan Mayor Inf Ahmad, didampingi Indra, Andi Makkasau, serta Ketua Musorkab KONI Polman Muhammad dan sejumlah pengurus KONI lainnya.

Tak lama berselang, Aipda Irham juga mendatangi sekretariat untuk mengambil formulir pencalonan Ketua KONI Polman. Kedatangannya turut disambut oleh panitia penjaringan dan jajaran pengurus KONI.

“Pendaftar pertama yang mengambil formulir adalah AIM pada pukul 08.30 WITA, kemudian disusul oleh Irham,” jelas Ketua Panitia Penjaringan, Mayor Inf Ahmad.

Ia menambahkan, syarat dukungan bagi setiap bakal calon Ketua KONI Polman adalah minimal 30 persen atau sembilan cabang olahraga dari total 29 cabang olahraga yang terdaftar di Polman.

Panitia membuka pengambilan formulir mulai 24 hingga 27 Oktober 2025, setiap hari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Pengembalian formulir dilakukan pada rentang tanggal yang sama hingga proses penjaringan resmi ditutup pada 27 Oktober 2025. (bdt)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.