POLMAN, POJOK RAKYAT — Tindaklanjuti permintaan aspirasi 106 warga Basseang Kelurahan Darma Kecamatan Polewali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rabu 23/12/2025.
RDP ini dilaksanakan berdasarkan surat Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia tanggal 11 Juli 2025 dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat sebanyak 106 Warga yang pernah direlokasi dari Lokasi Tanah HGB Nomor 294 atas nama PT. Karya Baru Tinumbu Dimana Pemerintah Daerah mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor Surat 593/12/Pem tangga 12 Januari 2010 dan surat persetujuan DPRD nomor 170/17/DPRD tanggal 18 Januari 2010.
RDP di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Polman Rahmadi Anwar didampingi Wakil Ketua II Amiruddin, Anggota Komisi I Nurdin Tahir, dan dua anggota DPRD Polman lainnya. Dhadiri oleh Asisten I Agusniah, Kepala BKAD Polman Muh Nawir, Keplaa BPN Kartini, Camat Polewali Masrullah, Kuasa hukum warga Yusril Maricar, dan sejumlah perwakilan masyarakat.
Rapat berlangsung alot, Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin menyampaikan, tujuan RDP ini untuk mencari solusi terbaik atas persoalaan yang tengah dihadapi oleh masyarakat. Amir menyoroti adanya perbedaan data penggarap antara 106 orang dengan 114 orang.
Asisten I Pemkab Polman Agusniah menyampaikan, yang diakui oleh Pemda adalah data yang 106 orang yang ditandatangani oleh pejabat yang menjabat saat itu.
Kuasa hukum warga Yusril Maricar menyampaikan, masyarakat sudah lebih dari 20 menempati lokasi namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas lahan mereka.
“Lokasi ibu di samping saya bermohon di 106 ini tapi lokasinya tidak ada sertifikatnya, adapun 49 sertifikat terbit yang dipegang masyarakat tapi sertifikat yang dipegang masyarakat bukan pada tempatnya, sertifikat ini diterbitkan pada tahun 1998,” ungkap Yusril Maricar.
Lanjutnya, dari 49 sertifikat yang terbit ada 27 sertifikat yang tidak sesuai tempatnya bahkan ada yang lokasinya tidak ada.
Kepala Badan Pertanahan Polman Kartini menjelaskan, Sertifikat 49 di administrasi BPN ada satu hamparan, “yang dimaksud oleh pak Pengacara yang tempati tidak sesuai dengan pemilik sertifikat,”jelasnya meluruskan penjelasan Kuasa hukum warga.
Kartini menegaskan terbitnya sertifikat tidak mungkin bisa terbit jika tidak punya dasar.
Usai rapat, Amiruddin menyampaikan, titik masalahnya sudah ditemukan dan hampir tidak adalagi masalah, “106 enam yang datanya ada ini ada semua lokasi, hanya beda tempat saja pemilik lokasi beda dengan sertifikat yang dipegang.” jelasnya.
Ia meminta pertanahan agar sertifikat kepemilikan lahan disesuaikan lokasi yang ditempati oleh 106 orang ini karena sudah ada rumah diatas lahan tersebut dan ini sudah direspon oleh pihak BPN.(bdt)











