Berita

Sengketa Tanah 27 KK di Sumarrang Disidangkan,Kades Sebut Gugatan Cacat Administrasi

×

Sengketa Tanah 27 KK di Sumarrang Disidangkan,Kades Sebut Gugatan Cacat Administrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260204 WA0008

POLMAN,POJOKRAKYAT — Sengketa tanah seluas sekitar 27 hektare di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Rabu (4/2/2026).

Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) warga Desa Sumarrang menghadiri sidang perdana perkara tersebut bersama Kepala Desa Sumarrang, Sudirman. Kehadiran mereka untuk memenuhi panggilan sidang sekaligus memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini ditempati dan dikelola.

Perkara sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan Hj. Indrayani binti Kannu terhadap Gawe binti Kalling. Namun dalam perkembangannya, objek gugatan meluas hingga menyeret 27 KK warga Desa Sumarrang sebagai pihak tergugat.

Kepala Desa Sumarrang, Sudirman, menilai gugatan yang diajukan penggugat mengandung cacat administrasi. Ia menyebut dokumen yang dijadikan dasar gugatan berasal dari wilayah yang berada di luar administrasi Desa Sumarrang.

“Objek yang dijadikan dasar tuntutan saat mediasi di Polsek Campalagian berada di luar wilayah administrasi Desa Sumarrang,” kata Sudirman.

Menurutnya, kepala desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan atau menandatangani surat keterangan atas wilayah yang berada di luar batas administrasi desa yang dipimpinnya. Sementara lokasi yang disengketakan, kata dia, berada di desa lain.

Sudirman mengaku heran gugatan tersebut dapat diterima, mengingat adanya ketidaksesuaian antara dasar administrasi yang digunakan dengan objek sengketa di lapangan.

Selain menempuh jalur hukum, pihak pemerintah desa bersama warga berencana membawa persoalan ini ke DPRD Polewali Mandar untuk mendorong upaya mediasi lanjutan.

“Insyaallah kami akan mendorong mediasi di DPRD Polman untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, objek sengketa di Desa Sumarrang meliputi rumah dan kebun milik 27 KK warga. Adapun batas wilayah lahan yang disengketakan meliputi jalan poros Desa Sumarrang di sebelah utara, bekas tanah milik penggugat di sebelah timur, sungai di sebelah selatan, serta SDN 032 Sumarrang di sebelah barat.(rls)

Screenshot 20260131 143325 Gallery
Berita

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat kesepakatan damai antara pihak korban dan terduga pelaku yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.