POLMAN, POJOKRAKYAT — Temuan dua jenis benih kakao berbeda di lokasi pembibitan milik CV Syahriandi Ashar Utama memicu perhatian publik. Benih tersebut ditemukan saat pekerja melakukan penancapan di area pembibitan berkapasitas ratusan ribu bibit di Kelurahan Pelitakan, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Jum’at 20/02/2026.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pekerja terlihat menanam benih kakao yang diduga berasal dari kebun masyarakat dan tidak memiliki sertifikasi resmi. Perbedaan fisik benih ada yang terkupas dan ada yang tidak sehingga menjadi sorotan dalam proses pembibitan tersebut.
Teknisi pembibitan CV Syahriandi Ashar Utama, Kadir, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perbedaan kondisi benih bukanlah persoalan mendasar. Menurutnya, yang terpenting adalah benih mampu tumbuh dengan baik.
“Dikupas atau tidak, itu bukan masalah. Yang penting benihnya tumbuh,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Pengawas Benih Tanaman Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Firman Mantau, memberikan penjelasan teknis terkait penggunaan benih kakao tersebut. Ia menyebut, metode benih terkupas maupun tidak terkupas merupakan bagian dari teknik yang lazim dilakukan oleh pemilik kebun sumber benih.
Secara administratif, lanjut Firman, pihaknya melakukan pemeriksaan ketat terhadap asal-usul bahan tanam. Benih untuk kebun penghasil batang bawah harus berasal dari klon-klon unggul yang tertelusur secara genetik dan memiliki kejelasan asal-usul. Penetapan sumber benih tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian, serta wajib dilengkapi dokumen administrasi dalam setiap proses pengiriman.
Tak hanya soal benih, persoalan lain yang masih membayangi proyek ini adalah denda keterlambatan pekerjaan. Firman mengungkapkan bahwa CV Syahriandi Ashar Utama telah mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendapatkan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan melampaui batas akhir tahun anggaran.
Permohonan tersebut memungkinkan perpanjangan maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak awal berakhir.
Namun hingga kini, penyedia jasa tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari total nilai kontrak dikalikan jumlah hari keterlambatan hingga diterbitkannya Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Jika pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kontrak, sanksinya jelas: pencairan jaminan pelaksanaan dan masuk daftar hitam (blacklist),” tegas Firman.
Temuan ini menambah daftar persoalan dalam proyek pembibitan kakao di Polman, yang kini tak hanya disorot dari sisi kualitas benih, tetapi juga dari aspek kepatuhan administrasi dan ketepatan waktu pengerjaan.(bdt)














