Berita

Oknum Polisi di Polman Yang Terlibat Penyalahgunaan BBM Terancam Pidana 6 Tahun

×

Oknum Polisi di Polman Yang Terlibat Penyalahgunaan BBM Terancam Pidana 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260310 161238 Gallery
Suasana kantor Kejaksaan Negeri Polman.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Seorang oknum Anggota Polisi Polres Polewali Mandar (Polman) terlibat dugaan penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terancam 6 tahun pidana penjara. Selasa 10/03/2026.

Kajari Polman Nurcholis mengungkapkan, bahwa pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melibatkan seorang oknum anggota Polisi Polres Polman berinisial AI, yang bersangkutan merupakan pemodal atau pemilik BBM sebanyak 16.000 liter.

“Yang bersangkutan memperoleh BBM jenis solar dari sejumlah SPBU yang ada di Polman dan dari petani serta nelayan dengan harga Rp. 8500,” ungkap Kajari Polman Nurcholis.
Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman Ahmad Yasin mengungkapkan jika hari ini 10 Maret Kejaksaan Negeri Polman baru saja menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM dari Polda Sulbar.

“Ada dua tersangka yakni UD sopir dan AI yang merupakan anggota Kepolisian Polres Polman,” terang JPU Ahmad Yasin.

Ia menjelaskan kronologinya, UD merupakan karyawan David yang saat ini buron, UD menelpon AI untuk mencari BBM jenis solar kemudian AI menyanggupi permintaan UD sebanyak 16000 liter. Kejadiannya di Paku ditemukan barang bukti berupa mobil tangki BBM, ada mobil pick up, dan beberap jerigen berisi solar.

“Rencana solar tersebut dibawa oleh UD atas perintah David tapi UD masih menunggu perintah dari David untuk tujuan BBM tersebut tapi sudah diamankan,” jelas Ahmad Yasin.

Lebih jauh dijelaskan TKP aksi kejahatan BBM ini dilakukan di Desa Paku disalah satu rumah warga yang halamannya cukup luas untuk digunakan memindahkan BBM dari jerigen yang dikumpulkan AI dipindahkan ke mobil tangki BBM yang dibawa UD.

“BBM solar bersubsidi ini dibeli dari nelayan dan petani Rp. 8.500 perliter dan akan dijual dengan harga Rp. 9.000 perliter.” terang JPU Kejari Polman Ahmad Yasin.

Kedua tersangka dikenakan Undang-undang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Saat ini Barang Bukti mobil tangki, mobil pick up hingga jerigen telah disita dan HP yang digunakan untuk komunikasi.

Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini terungkap pada tanggal 18 Januari lalu. (bdt)

IMG 20260306 WA0001
Berita

Pengerjaan sasaran fisik berupa rabat beton dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, terus dikebut dan kini mendekati tahap penyelesaian, Kamis (5/3/2026).