Daerah

Proyek Tebing Batu Gajah Rp15 Miliar di Desa Kurma Disorot, Diduga Gunakan Matarial Tambang Ilegal

×

Proyek Tebing Batu Gajah Rp15 Miliar di Desa Kurma Disorot, Diduga Gunakan Matarial Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260728 161837 Gallery

POLMAN, POJOKRAKYAT.ID — Proyek pengerjaan penguatan tebing menggunakan material batu gajah di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menuai sorotan tajam. Selain dikerjakan secara “siluman” tanpa transparansi, material batu gajah yang digunakan dalam proyek bernilai belasan miliar rupiah ini diduga kuat berasal dari aktivitas tambang galian C tidak berizin alias ilegal.

Penggunaan batu tambang ilegal pada proyek infrastruktur pemerintah dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara. Pasalnya, proyek skala besar yang didanai anggaran publik diwajibkan menggunakan material dari penyedia yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

Tak hanya persoalan asal-usul material, berdasarkan penelusuran di lapangan, pekerjaan yang sudah berjalan sekitar satu bulan ini juga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Tidak ada keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana, hingga jangka waktu pengerjaan.

Minimnya keterbukaan publik ini membuat masyarakat sekitar bertanya-tanya. Pemasangan papan proyek padahal merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat turut mengawasi penggunaan uang negara.

“Kalau tidak salah, Pak, pekerjaan ini sudah kurang lebih sebulan dikerjakan,” ujar seorang warga setempat yang akrab disapa Mama Ita.

Mama Ita menuturkan, berdasarkan pengamatan warga, masih ada puluhan meter bagian tebing sungai yang belum ditangani. Warga khawatir jika sisa tebing dibiarkan terbuka tanpa benteng batu gajah, luapan air sungai saat debit meningkat akan memicu abrasi hebat yang mengancam pemukiman, persawahan, hingga kawasan perkebunan.

Ancaman abrasi tersebut bahkan dikhawatirkan dapat meluas hingga merusak area pemukiman warga, rumah kediaman mantan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Aladin S. Mengga, serta kompleks Kantor Kecamatan Mapilli.

Kekhawatiran senada disampaikan warga lainnya dalam bahasa daerah Mandar. “Mua agganna mi die batasna jamangan e, rendah i indinni lembang to’ sung di kappung”

“Artinya: “Kalau pekerjaan ini berhenti hanya sampai di batas itu, sementara tebing sungai di bagian kampung sudah sangat rendah, kami khawatir akan terjadi banjir.” Ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek penguatan tebing sungai di Desa Kurma ini diduga merupakan kegiatan yang bersumber dari anggaran Balai Wilayah Sungai (BWS) dengan nilai fantastis menggapai lebih dari Rp15 miliar.

Praktek penggunaan material batu gajah dari tambang tidak berizin pada proyek bernilai belasan miliar rupiah ini kian memperpanjang daftar masalah pada pengerjaan infrastruktur di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana kegiatan, kontraktor, serta pihak Balai guna meminta penjelasan terkait dugaan penggunaan batu tambang ilegal serta ketiadaan papan proyek.(al)