Daerah

P21, Kejari Polman Terima Berkas Kasus Dugaan Eksploitasi Anak dan Persetubuhan

×

P21, Kejari Polman Terima Berkas Kasus Dugaan Eksploitasi Anak dan Persetubuhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260916 WA0007 scaled
Keempat tersangka terduga pelaku exploitasi anak digiring ke mobil tahanan Kejari Polman. Rabu 16/09/2026.

POLMAN, POJOKRAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan eksploitasi anak dan persetubuhan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman, Rabu 16 September 2026.

Kepala Kejari (Kajari) Polman Nurcholis mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam perkara ini, terdapat empat orang tersangka.

“Penerimaan tahap kedua ini meneliti tersangka dan barang bukti,” jelas Nurcholis.

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap korban yang kemudian dilanjutkan dengan dugaan eksploitasi oleh keempat tersangka.

Keempat tersangka kini diproses hukum dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Nurcholis menambahkan, Kejari Polman menargetkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Polman paling lambat pekan depan.(*)